Pengacara AKBP Dody Minta Irjen Tedy 'Tobat': Saya Rasa Dia Kurang Sehat Beri Info ke Hotman Paris

ERA.id - Kuasa hukum tersangka kasus narkoba, AKBP Dody Prawiranegara dan Linda, Adriel Viari Purba menilai Irjen Teddy Minahasa kerap mengubah-ubah keterangannya ke pengacaranya, Hotman Paris Hutapea, soal barang bukti sabu 5 kilogram (kg).

"Jadi, saya rasa Pak TM ini sering memberikan info yang tidak tepat, atau mungkin saya rasa juga dia kurang sehat memberikan informasi kepada lawyernya. Karena kalau kita lihat, dia itu selalu berubah-ubah untuk memberikan keterangan," kata Adriel di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022).

Adriel menjelaskan kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa sebelumnya adalah Henry Yosodiningrat. Kepada Henry, Teddy mengaku memerintahkan Dody menyisihkan sabu 5 kg untuk menjebak Linda.

Ketika berganti pengacara, sambungnya, Teddy mengubah lagi keterangannya dan menyebut sabu 5 kg itu disisihkan untuk barang bukti di persidangan.

"Itu kan berubah-ubah, tidak konsisten. Mana yang benar? Maksud saya, Pak TM sudahlah, tobat lah, ngaku aja gitu lho. Itu maksud saya sih begitu," tambahnya.

Adriel pun menjelaskan perihal total berat barang bukti sabu dari pengungkapan kasus narkoba yang diamankan Dody saat menjadi Kapolres Bukittinggi, dan Teddy Minahasa yang saat itu sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Dia menerangkan berat kotor sabu yang diamankan itu sebesar 41,4 kg. Sementara berat bersih total sabu itu seberat 39,5 kg. Perihal berat kotor dan bersih ini pun ditanyakan Dody ke Teddy Minahasa sebelum merilis pemusnahan narkotika ini.

"Pak Dody itu sudah melaporkan 'izin jenderal, ini word', saya lupa pdf apa word ya, dia (Dody) kirim pdf atau word bukti bahwa berat bersih dan berat kotor. Berat bersih itu 39,3 dibulatkan 39,5 dan berat kotornya 41,4," ungkapnya.

"Terus dia bilang, Pak doddy nanya 'izin jenderal kita pakai yang mana?'. Pak TM bilang 'pakai yang 41,4 saja, Mas'. Saya tanya ke Pak Dody maksudnya apa, (dijawab Dody) 'iya supaya enak kalau didengar 41,4 kg, kalau 39,3 kan ngegantung tuh'. Terus Pak Dody jawab lagi 'siap jenderal, kami ganti spanduknya',' tambahnya.

Lebih lanjut, Adriel membantah pernyataan Hotman Paris yang menyebut Teddy Minahasa tidak memerintahkan Dody untuk mengganti sebagian barang bukti sabu itu dengan tawas.

Berdasarkan pengakuan Dody, Adriel menyebut Irjen Teddy memerintahkan kliennya untuk menukar sabu tersebut.

"Lho ada penukaran tawas, kan klien saya mengaku. Tapi memang atas perintah pak TM, kan gitu. Nah tawas itu dimana? Tawas itu di dalam 35 kg yang dimusnahkan. Sisanya itu dijadikan bukti di pengadilan, memang benar," jelasnya.

Adriel pun tak mempermasalahkan bila Teddy mencabut seluruh keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurutnya, hal itu merupakan strategi pembelaan yang dilakukan lawyer-nya.

"Saya nggak bisa ikut campur tapi sekali lagi saya bilang Pak TM tobat lah, jangan mengada-ngada, jangan menggiring opini ataupun mengaburkan 5 kg itu," ujarnya.