Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kericuhan Konser Musik Berdendang Bergoyang

ERA.id - Polisi menetapkan dua tersangka kasus kericuhan konser musik 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan Jakarta. 

"Iya sudah, untuk tersangka bertambah ya jadi dua. Inisial HA dan DP," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (5/11/2022).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, identitas dua pelaku yakni, HA merupakan penanggungjawab konser musik tersebut. Sedangkan, tersangka lainnya, DW merupakan Direktur Perusahaan yang menaungi Event Organizer acara tersebut.

"HA penanggung jawab, DP adalah Direktur perusahaannya tapi saya lupa namanya, kalau EO itu kan namanya emrio, tapi diatasnya emrio itu ada Direktur," tambahnya. 

Kata dia, kedua tersangka itu dipersangkakan pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 360 KUHP berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman 9 bulan penjara kemudian Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta.

Untuk diketahui, aparat Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan acara konser karena kelebihan penonton yang digelar di Istora Senayan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Sabtu malam (29/10/). 

Alasan polisi menghentikan kegiatan itu lantaran tak sesuai dengan aturan jumlah penonton yang sudah disepakati sebelumnya. Jumlah penonton yang hadir mencapai 21 ribu orang. Sementara itu kapasitas penonton hanya 10 ribu orang.