Saksi Tak Hadir, Sidang Hendra dan Agus dalam Kasus Brigadir J Ditunda ke Pekan Depan

ERA.id - Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J, ditunda hingga pekan depan.

Alasannya karena ketiga saksi yaitu Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga, Seno Sukarta dan dua anggota Propam Polri, Radite Hernawa dan Agus, tidak hadir dalam sidang.

"Kami sudah panggil saudara Seno, Radite, dan Agus, secara patuh telah kami panggil dan sudah ketiga kalinya. Berkenan tidak juga datang, maka khusus saudara Seno Sukarta karena sudah tiga kali, dia sudah sakit terbaring,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (24/11/2022).

Jaksa lalu meminta izin untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Seno dan majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut. Usai BAP Seno dibacakan, Ketua Majelis Hakim Akhmad Suhel pun mengatakan sidang Hendra dan Agus Nurpatria dilanjutkan, Kamis (01/12/2022) depan.

“Untuk itu sidang akan ditetapkan kembali pada hari Kamis, 1 Desember 2022,” ucap Akhmad Suhel.

Penasihat hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat lalu memohon kepada majelis hakim, agar Agus dan Radite dipanggil paksa.

Henry menganggap kedua saksi tersebut merupakan saksi faktual atau bukan merupakan saksi yang tidak mengetahui apa-apa.

"Kalau panggilan sudah dipanggil secara patut, sudah yang kedua kali kalau saya tidak salah, saya minta supaya panggilan paksa," kata Henry Yosodiningrat.