Dituduh Terima Duit Tambang oleh Sambo dan Hendra, Kabareskrim: Mereka Lempar Batu untuk Alihkan Isu

ERA.id - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto merespons isu soal tuduhan dia menerima uang hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur dari Ismail Bolong.

Adapun tuduhan datang dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan eks Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan.

Agus heran mengapa Sambo dan Hendra melepas Ismail Bolong bila kasus tambang ilegal di Kaltim itu benar adanya. "Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar," kata Agus Andrianto kepada wartawan dikutip Jumat (25/11/2022).

Agus tak menjawab perihal betul tidaknya dirinya menerima uang dari Ismail Bolong. Dia hanya menambahkan, keterangan seseorang saja tak cukup untuk membuktikan suatu perkara.

Kabareskrim pun menganggap Ferdy Sambo dan Hendra sedang memainkan isu. "Keterangan saja tidak cukup apalagi sudah diklarifikasi (Ismail Bolong) karena dipaksa (Hendra untuk membuat testimoni)," ucap Agus.

"Jangan-jangan mereka yang terima (uang) dengan tidak teruskan masalah (tambang ilegal di Kaltim), lempar batu untuk alihkan isu," tambahnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo membenarkan pernah menandatangani surat Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Propam Mabes Polri tentang tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim di Kaltim.

Dokumen itu adalah LHP Propam Mabes Polri nomor R/1253/IV/WAS/2.4./2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022. "Ya sudah benar itu suratnya," kata Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/11).

Sambo enggan bicara banyak mengenai hal ini. Dia meminta agar hal tersebut ditanyakan ke pejabat yang berwenang. "Tanya ke pejabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada," ucap Sambo.

Hendra juga membenarkan ada LHP Propam Polri yang berisi hasil penelusuran Ropaminal mengenai kasus tambang ilegal tersebut. LHP itu bernomor R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022.

Dari LHP ini, Hendra Kurniawan membenarkan Kabareskrim terseret di kasus Ismail Bolong. "Ya kan sesuai faktanya begitu (Agus Andrianto terlibat kasus tambang ilegal di Kaltim)," ujar Hendra di PN Jaksel, Kamis (24/11).