Saling Serang, Kabareskrim Agus Andrianto Sindir Geng Sambo: Orang Baik itu Aibnya Belum Dibuka oleh Tuhan

ERA.id - Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menyindir Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan usai dirinya dituduh terlibat dan menerima uang dari tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Agus Andrianto menyinggung soal keduanya yang saat ini tengah menjalani persidangan karena terlibat kasus Brigadir J.

"Orang baik itu orang yang belum dibukakan Allah SWT aibnya, doakan yang baik-baik saja mereka yang saat ini sedang mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sendiri secara sadar", kata Komjen Agus dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).

Agus pun menceritakan bagaimana Divisi Bareskrim Polri menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J.  Mantan Kapolda Sumatera Utara ini menjelaskan pihaknya bekerja sesuai fakta dalam menangani kasus pembunuhan berencana ini.

Kabareskrim mengatakan dirinya adalah seorang penegak hukum dan akan mempertanggungjawabkan pekerjaannya ini ke Allah SWT.

Agus lantas menyindir Sambo dan Hendra yang menutup-nutupi kasus kematian Yosua.

"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklum lah kasus almarhum Brigadir Yoshua (Brigadir J) aja mereka tutup-tutupi", ujarnya.

Komjen Agus pun menyindir berita acara pemeriksaan (BAP) para terdakwa kasus Brigadir J. Menurutnya, BAP juga bisa direkayasa dan dibuat dengan penuh tekanan.

"Lihat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan almarhum Brigadir Yoshua, dan teranyar kasus yang menjerat Irjen TM yang belakangan mencabut BAP juga", papar Komjen Agus.

Sebelumnya, Ferdy Sambo membenarkan pernah menandatangani dokumen Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Propam Mabes Polri tentang tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim di Kaltim.

Dokumen itu adalah LHP Propam Mabes Polri nomor R/1253/IV/WAS/2.4./2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022. "Ya sudah benar itu suratnya," kata Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/11).

Sambo enggan bicara banyak mengenai hal ini. Dia meminta agar hal tersebut ditanyakan ke pejabat yang berwenang. "Tanya ke pejabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada," ucap Sambo.

Hendra juga membenarkan ada LHP Propam Polri yang berisi hasil penelusuran Ropaminal mengenai kasus tambang ilegal tersebut. LHP itu bernomor R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022.

Dari LHP ini, Hendra Kurniawan membenarkan Kabareskrim terseret di kasus Ismail Bolong.

"Ya kan sesuai faktanya begitu (Agus Andrianto terlibat kasus tambang ilegal di Kaltim)," ujar Hendra di PN Jaksel, Kamis (24/11).