Kabareskrim Jawab Tudingan Sambo dan Hendra soal Terima Uang Tambang Ilegal: Kematian Brigadir J Aja Mereka Tutupi!
ERA.id - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto bersuara soal testimoni mantan anggota polisi, Ismail Bolong dan beredarnya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Propam yang ditandatangani mantan Kadiv Propam dan Karopaminal Propam Polri saat itu, Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan, terkait dirinya menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Komjen Agus menyindir balik Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.
"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklum lah kasus almarhum Brigadir Yoshua (Brigadir J) aja mereka tutup-tutupi", ujar Agus Andrianto dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).
Agus menjelaskan Divisi Bareskrim Polri dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J, bekerja sesuai fakta dan berdasarkan rekomendasi Komnas HAM, timsus, serta tuntutan masyarakat.
"Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT, arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedemikian cerdas", ucap mantan Kapolda Sumut ini.
Sebelumnya, Ferdy Sambo membenarkan pernah menandatangani dokumen LHP Propam Mabes Polri tentang tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim di Kaltim.
Dokumen itu adalah LHP Propam Mabes Polri nomor R/1253/IV/WAS/2.4./2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022.
"Ya sudah benar itu suratnya," kata Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/11).
Sambo enggan bicara banyak mengenai hal ini. Dia meminta agar hal tersebut ditanyakan ke pejabat yang berwenang.
"Tanya ke pejabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada," ucap Sambo.
Hendra juga membenarkan ada LHP Propam Polri yang berisi hasil penelusuran Ropaminal mengenai kasus tambang ilegal tersebut. LHP itu bernomor R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022.
Dari LHP ini, Hendra Kurniawan membenarkan Kabareskrim terseret di kasus Ismail Bolong.
"Ya kan sesuai faktanya begitu (Agus Andrianto terlibat kasus tambang ilegal di Kaltim)," ujar Hendra di PN Jaksel, Kamis (24/11).