Pengacara Hendra Benarkan Ada BAP Kabareskrim soal Kasus Tambang Ilegal

ERA.id - Pengacara Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat membenarkan ada berita acara pemeriksaan (BAP) Kabareskrim Komjen Agus Andrianto soal Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Propam perihal dugaan suap Ismail Bolong dari tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

"Ya memang ada (BAP Kabareskrim)," kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (1/12/2022).

Henry menjelaskan, kliennya dan Ferdy Sambo pernah menyampaikan bahwa kasus tambang ilegal di Kaltim itu sempat diselidiki. Dia menerangkan, bukti dari penyelidikan itu sudah ada, yakni berupa LHP Propam yang ditandatangani Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.

Agar kasus ini terbuka, dia menerangkan Ismail Bolong harus dilindungi. "Nah sekarang Ismail Bolongnya yang harus dilindungi, jangan ditekan," ujar Henry.

Diketahui, kasus dugaan gratifikasi ke sejumlah Pati Polri mencuat usai Ismail Bolong membuat video testimoni yang berisi pengakuan Ismail telah menjalankan tambang ilegal di Kaltim dan menyuap sejumlah perwira Polri agar bisnis ilegal itu berjalan.

Pada video keduanya, Ismail Bolong mengaku membuat pernyataan tersebut karena ditekan Hendra Kurniawan, yang merupakan mantan Karopaminal Divpropam Polri.

Usai video Ismail Bolong viral, beredar LHP Propam yang berisi kasus tambang ilegal di Kaltim, yang ditandatangani eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Dalam dokumen itu tertulis Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, mantan Kapolda Kaltim, Irjen Herry Rudolf Nahak, dan sejumlah anggota polisi lain menerima uang koordinasi dari Ismail Bolong.

Sambo membenarkan LHP tersebut dan menyebut Kabareskrim pernah diperiksa terkait kasus tambang ilegal di Kaltim. Namun, Komjen Agus membantah pernyataan Sambo bahwa dirinya pernah diperiksa.

"Seingat saya belum pernah (diperiksa) ya. Saya belum lupa ingatan," kata Agus kepada wartawan, Selasa (29/11).

Agus enggan memberi tanggapan lebih banyak terkait pernyataan Sambo ini. Jenderal bintang tiga ini hanya menantang Sambo untuk membuka berita acara pemeriksaan dari LHP Propam Polri tersebut. "Keluarin berita acaranya," ucapnya.