Selain Kasus Pemerkosaan, Kris Wu Terlibat Penggelapan Pajak, Wajib Bayar Rp1,3 Triliun

ERA.id - Kasus hukum yang melibatkan Wu Yi Fan alias Kris Wu terus berlanjut. Usai dibui 13 tahun penjara kasus pemerkosaan, Kris terlibat kasus penggelapan pajak. 

Penggelapan pajak yang dilakukan oleh Kris Wu ini terungkap tak lama setelah Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang di Beijing menjatuhi hukuman 13 tahun penjara atas pemerkosaan dan pencabulan berkelompok. Pelanggaran pajak ini ditemukan oleh otoritas perpanakan lokal di Beijing melalui situs web mereka. 

Dalam pernyataan tersebut, mantan member EXO itu telah menghindari pembayaran pajak sebesar 95 juta yuan (Rp207 miliar) antara tahun 2019 dan 2020. Ia juga membuat pernyataan palsu dan menggunakan bisnis yang berbasis di daratan Tiongkok untuk menyembunyikan pendapatan pribadinya.

Kantor pajak juga menemukan bahwa Kris gagal membayar pajak sebesar 84 juta yuan (Rp183 miliar). Kabar menyebutkan bahwa selama ini, Kris Wu mengelak dari sejumlah besar uang melalui berbagai cara, baik di dalam negeri maupun melalui perusahaan asing.

“Ditentukan bahwa dari 2019 hingga 2020, Kris Wu menghindari pajak sebesar 95.000.000 yusn dengan memalsukan operasi bisnis dan menyembunyikan pendapatannya melalui beberapa perusahaan afiliasi domestik dan asing, dan gagal membayar pajak lain sebesar 84.000.000 yuan,” kata kantor pajak Beijing, dikutip SCMP, Sabtu (26/11/2022). 

Menurut penyelidikan biro pajak, Kris menggunakan kewarganegaraan Kanada dan popularitasnya untuk meminta perusahaan membayar pekerjaan yang telah dia lakukan di China daratan melalui perusahaan asing, menyamarkan pendapatan domestiknya. 

“Dibandingkan dengan kasus penggelapan atau penghindaran pajak lainnya yang diketahui publik, kasus Wu Yifan melibatkan metode yang lebih tersembunyi, yang secara serius merugikan kedaulatan pajak negara kita,” kata pernyataan biro pajak. 

Atas pelanggaran pajak tersebut, Biro inspeksi kedua Layanan Pajak Kota Beijing telah mengirimkan keputusan kepada Kris Wu untuk membayar pajak dan denda administrasi menurut hukum sebesar 600 juta yuan atau sekitar Rp1,3 triliun.