Terlibat Kasus Pemerkosaan, Kris Wu Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun dan Dideportasi
ERA.id - Kris Wu kini sedang menjalani penyelidikan terkait kasus pemerkosaan terhadap sejumlah wanita. Mengenai kasus yang menimpa Kris Wu saat ini, media pemerintah Tiongkok, Global Times mengatakan bahwa mantan anggota EXO itu akan menjalani hukuman yang cukup berat.
Meski berkewarganegaraan Kanada, Kris Wu akan tetap menjalani hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku di Tiongkok. Hal ini karena Kris Wu melakukan kejahatannya selama ia tinggal di negara tersebut.
"Meskipun Kris Wu memiliki kewarganegaraan Kanada, ia dapat dihukum menurut hukum Tiongkok. Karena Tiongkok dapat menghukum orang yang melakukan kejahatan di negara tersebut," tulis Global Times.
Di Tiongkok, seseorang yang terlibat kasus kekerasan seksual akan dijatuhi hukuman antara waktu 3 hingga 10 tahun, bahkan hukuman mati. Beberapa pihak berwenang mengatakan bahwa Kris akan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara jika terbukti bersalah dan akan dideportasi setelah ia menjalani hukumannya. Ini diperkirakan mengingat tidak hanya satu wanita yang mengaku pernah dilecehkan oleh Kris Wu.
"Tidak ada pengampunan, bisa 10 tahun penjara. Kasus Kris akan berfungsi sebagai kesempatan untuk meningkatkan alarm bahwa uang dan kekuasaan tidak dapat menjamin segalanya. Semakin populer seseorang, maka harus lebih mematuhi hukum. Ini akan memberikan pelajaran tegas bahwa semua orang sama di depan hukum," kata media lokal.
Sementara itu, pada 31 Juli 2021 lalu, Kris Wu sudah ditahan oleh kepolisian dan menjalani penyelidikan. Hingga saat ini, setidaknya ada 20 wanita yang mengaku diserang Kris Wu secara seksual.
Seorang informan yang mengaku mantan pacar Kris Wu mengklaim bahwa Kris sudah memikat banyak wanita dalam hubungan seksual termasuk dirinya dan juga termasuk anak di bawah umur. Melalui penyelidikan yang dilakukan ditemukan bahwa hal ini benar adanya.