Modus Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad: Datang ke Kamar Hotel untuk Koordinasi

ERA.id - Perwira di satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF, dipecat setelah memperkosa prajurit perempuan dari Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj. (K) GER.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa membenarkan kasus tersebut.

berdasarkan laporan yang diterima Era, kejadian tersebut terjadi saat gelaran KTT G20 di Bali yakni pada 15-16 November 2022 atau tepatnya pada Selasa malam sampai dengan Rabu pagi.

Saat itu pelaku mendatangi kamar hotel korban pada pukul 21.00 WIB. Kondisi saat itu korban dalam kondisi tidak enak badan dan sempat menanyakan ada keperluan apa sehingga datang pada malam hari.

Pelaku beralasan datang karena ingin mau koordinasi terkait dengan kegiatan.

"Pelaku bersikeras untuk masuk ke dalam kamar dengan alasan untuk koordinasi padahal kondisi korban sedang capek dan lelah serta tidak enak badan," dikutip dari laporan yang beredar.

Setelah di dalam kamar, pelaku dan korban duduk di sofa dengan posisi terpisah. Korban pun sempat meminta agar pelaku menyampaikan hal yang pokok karena dalam kondisi sakit.

"Tidak lama menyampaikan hal tersebut korban secara perlahan mulai tidak sadarkan diri, pelaku pun mengambil kesempatan untuk menggoda pelaku dengan meraba dan memegang tangan," bunyi laporan iutu  

Meski sempat menghindari, namun dalam kondisi lemas korban tidak dapat berbuat banyak. Usai kejadian pemerkosaan itu pun, Korban mulai ketakutan karena kuatir akan dibunuh atau diperlakukan kasar oleh pelaku.

Akibat kejadian ini Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan akan memecat pelaku 

"Oh sudah, sudah diproses hukum langsung," kata Jenderal Andika kepada wartawan usai melepas Satuan Tugas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/11/2022).

Saat ini, lanjut Andika, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI.

Sebelumnya, tersangka BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan. Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

"Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku 'kan Paspampres. Itu 'kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," papar Jenderal Andika.

Selain terkena pasal pidana, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini memastikan perwira pelaku pemerkosaan itu juga dipecat dari TNI.

"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika.