Bripka RR dan Kuat Ma'ruf Jadi Saksi Sidang Bharada E Hari Ini
ERA.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), dan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (05/12/2022).
Pada sidang hari ini, Kuat dan Bripka RR bakal menjadi saksi di persidangan terdakwa Bharada E.
"Betul, (sidang Richard) saksinya Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf," kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan, Senin (05/12/2022).
Berdasarkan pantauan ERA di lokasi, ketiga terdakwa sudah tiba ruang sidang utama Profesor Umar Seno Adji untuk menjalani persidangan pada pukul 10.00 WIB.
Selain ketiga orang itu, terdakwa lainnya dari perkara pembunuhan berencana Brigadir J adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Mereka semua didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.