Penanangguhan Penahanan Ditolak, Nikita Mirzani Minta Tak Ditahan di Rutan, Alasan Saraf Kejepit Kambuh dan Punya 3 Anak
ERA.id - Permintaan eksepsi dan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani ke Pengadilan Negeri Serang Kota ditolak oleh Majelis Hakim pada Senin (5/12/2022). Sehingga, ibu anak tiga ini tidak diperbolehkan pulang dan tetap ditahan.
Hingga detik ini, perempuan kerap disapa Nikmir ini masih di tahan di Rutan Klas IIB Serang sebagai tahanan Kejari. Walau sudah ditolak, sahabat Nikita, Fitri Salhuteru merasa pihaknya masih punya harapan bahwa hakim mengabulkan penangguhan penahanan suatu saat nanti.
"Saya masih optimis hakim akan mengabulkan pengalihan status penahanan Nikita jadi tahanan rumah atau tahanan kota," kata Fitri Salhuteru, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi.
Fitri Salhuteru meminta hakim mempertimbangkan keputusan tersebut. Mengingat Nikita Mirzani masih menderita penyakit saraf terjepit. Bahkan, bintang film Comic 8 ini sempat dilarikan ke rumah sakit akibat penyakit tersebut.
Lalu, Fitri Salhuteru beralasan mantan suami istri Dipo Latief ini berstatus single parent dan memiliki 3 anak. Menurutnya, ketiga anak Nikita masih tetap mendapatkan perawatan dan kasih sayang dari ibunya.
"Satu kesehatannya juga nggak baik. Kedua dia orangtua singel di rumahnya," ucap Fitri Salhuteru.
"Sebetulnya saya bawa juga hasil rontgen Nikita yang terbaru, saya dapat dari dokternya," lanjutnya.
Tetapi, hakim sudah memutuskan bahwa Nikita Mirzani tetap ditahan dan penangguhan penahanan atau eksepsi ditolak. Padahal, hakim sudah tahu permasalahan kesehatan yang dihadapi artis berusia 36 tahun ini.
"Hakim juga kan sudah tahu bahwa Nikita lagi masalah pada tulang (bagian) punggung," jelasnya.
Fitri menegaskan pihaknya akan selalu memperjuangkan keadilan untuk Nikita Mirzani. Ia berharap hakim bisa mempertimbangkan kembali dan menyetujui penangguhan penahanan nantinya.
"Pihak Nikita dari lawyernya selalu melakukan ikhtiar untuk selalu diutarakan oleh pihak aparat bahwa kita mempunyai hak yang sama untuk mengajukan pengalihan dan penangguhan tahanan dari bapak hakim," imbuh Fitri Salhuteru.
"Dari pihak bapak Hakim tidak menjawab kalau tidak dikabulkan dan saya masih menunggu aja sih. Mudah-mudahan Bapak Hakim yang terhormat bisa mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan Nikita menjadi tahanan kota," tambahnya.
Sahabat Nikita Mirzani ini berharap agar Dito Mahendra datang ke persidangan selanjutnya untuk memberikan keterangan.
"Seharusnya dia datang, sudah melaporkan, membuat laporan. Seharusnya datang memberikan kesaksian seperti aturannya seperti itu." lanjutnya.
Diketahui, Nikita Mirzani telah mengajukan permohonan perubahan status penahanan dari rutan menjadi kota pada sidang perdana Senin (14/11/2022). Nikita Mirzani ditahan di Rutan Klas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022. Penahanan Nikita diperpanjang 30 hari terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan dari JPU Kejari Serang ke Pengadilan Negeri Serang tanggal 7 November hingga 6 Desember 2022.
JPU Kejaksaan Negeri Serang mendakwa Nikita Mirzani melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dengan Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Lalu, Dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP. Akibatnya, ia terancam 12 tahun penjara.