Bawa Sabu 75 Kilo, Dua Anggota TNI di Deli Serdang Sumut Ditangkap Polisi

ERA.id - Polisi menangkap dua anggota TNI di Sumatera Utara usai membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 75 kilogram (kg) dan 4 ribu butir pil ekstasi.

Keduanya ditangkap oleh personel Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumut pada, Minggu (4/12/2022).

Usai ditangkap, kedua anggota TNI berinsial Sertu YT dan Pratu RH itu sempat diamankan ke Mapolda Sumut.

"Iya, yang menangkap Direktorat IV Bareskrim Polri. Namun untuk penanganannya telah diambil alih Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri. Updatenya tanya langsung ke Mabes," terang Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/12/2022).

Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico Siagian membenarkan kedua anggota TNI tersebut ditangkap polisi.

Rico menyebut keduanya telah diamankan ke POMDAM I/Bukit Barisan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Benar, saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di POMDAM I/BB guna pemeriksaan lanjut dan proses hukum," pungkasnya.