2 Anggota TNI di Sumut yang Ditangkap Bawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi Dipasok dari Malaysia
ERA.id - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri merilis hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika yang melibatkan dua orang anggota TNI di Sumatera Utara (Sumut).
Konferensi pers berlangsung di halaman Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan, Jalan Prof. HM Yamin, Kota Medan, Sumut, Kamis (15/12/2022). Dalam kasus ini, Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mengamankan dua orang anggota TNI, Sertu YT (42) dan Pratu RH (25).
Personel Dittipid Narkoba Bareskrim Polri meringkus keduanya di kawasan Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Minggu (4/12/2022). Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 75 kilogram (kg) dan 40 Ribu butir pil ekstasi.
Direktur Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar, menjelaskan pengungkapan ini bermula saat pihaknya menerima informasi terkait adanya narkotika dalam jumlah besar masuk ke Pelabuhan Tanjungbalai - Asahan dari Malaysia, pada akhir bulan Oktober 2022 lalu.
"Dari informasi personel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang berstatus anggota TNI inisial Sertu YT dan Pratu RH," ujarnya.
Krisno mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengembangan pihaknya kembali mengamankan dua orang tersangka lainnya di Jalan Pemuda Medan. Keduanya merupakan warga sipil berinsial YSD dan S yang akan menerima sabu dan ekstasi tersebut.
"Terhadap dua anggota TNI yang terlibat narkoba telah diserahkan ke Pomdam I/BB sedangkan dua warga sipil ditahan di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan," terangnya.
Sementara, dalam kesempatan ini petugas gabungan turut melangsungkan pemusnahan barang bukti. Krisno menambahkan pemusnahan tersebut sebagai wujud ketegasan dalam memberantas narkotika.
"Pemusnahan yang dilakukan sebagai bentuk ketagasan dalam upaya pemberantasan narkoba di masyarakat," tambahnya.
Wadan Pomdam I/BB, Letkol CPM Intan, menegaskan kedua anggota TNI itu telah ditahan di Pomdam I/BB untuk menjalani pemeriksaan atas kasus kepemilikan narkoba tersebut.
"Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan. Mereka terancam sanksi dipecat nantinya akan diserahkan Otmil untuk disidangkan," pungkasnya.