Polisi Gagalkan 2 Kilogram Narkoba Siap Edar ke Tangsel
ERA.id - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengagalkan peredaran narkoba dengan total berat sekitar 2 kilogram. Peredaran yang berhasil digagalkan sebelum menuju wilayah tersebut ditangkap dua pelaku pengedar.
Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Amantha Wijaya Kusuma, mengatakan dua tersangka tersebut berinisial SS dan RJ. Keduanya kedapatan hendak mengedarkan dua jenis narkoba yang berbeda, yakni sabu dan ganja.
"SS ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram sementara RJ ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 1,7 kilogram," ujar Amantha kepada wartawan, Minggu (17/4/2022).
Dia mengaku mendapat informasi terkait jaringan pengedar itu dari masyarakat bahwa ada rencana pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara, ke wilayah Polres Tangerang Selatan.
Amantha mengaku pihaknya berupaya melakukan pencegahan dengan melakukan pengejaran langsung ke Deli Serdang.
Kemudian SS berhasil diringkus di Deli Serdang, Sumatera Utara. Amantha mengungkapkan barang bukti yang didapat dari keduanya dibungkus plastik teh Cina merek Guanyinwang.
"Selanjutnya, tim mengamankan seseorang tersangka SS di depan lobi hotel kemudian dilakukan interogasi. Berdasarkan informasi dari SS ia sering melakukan transaksi narkotika kepada seseorang yang mengaku berinisial RJ," katanya.
Atas dasar itu polisi melakukan pengembangan kasus terhadap RJ. Selanjutnya, polisi berhasil menangkap RJ saat di Deli Serdang.
"Kemudian berdasarkan keterangan para tersangka bahwa narkotika jenis sabu dan ganja tersebut rencananya akan dikirim ke Wilayah Polres Tangerang Selatan, maupun DKI Jakarta dan Sekitarnya," ucapnya.
Amantha membeberkan nilai sabu seberat satu kilogram tersebut mencapai sekitar Rp 1,5 miliar, sedangkan ganja jika diakumulasikan dalam rupiah setara dengan seharga Rp 10 juta. Menurutnya, barang bukti tersebut dapat dikonsumsi oleh 4,5 juta orang pemakai narkotika jenis sabu dan ganja.
"Dalam kata lain, kami berhasil menyelamatkan 4,5 juta jiwa pemakai narkotika jenis sabu dan ganja," tuturnya.
Ia menegaskan masih melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika jaringan ini, serta tersangka lainnya yang diduga terlibat. Menurutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider 112 (2) subsider 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.