Banyak Typo Jadi Alasan Pemerintah Belum Serahkan Draf RKUHP Terbaru ke DPR

ERA.id - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengungkapkan, draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru belum diserahkan ke DPR RI lantaran masih banyak salah ketik atau typo. Sehingga pihaknya perlu merevisi terlebih dulu

"(Draf RKUHP terbaru) belum (diserahkan ke DPR RI). Mengapa belum kita serahkan? Itu masih banyak typo," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Eddy menjelaskan, banyaknya salah ketik dalam draf RKUHP memang perlu dibenahi supaya tidak mempengaruhi makna dari pasal-pasal terkait.

Selain itu, tim penyusun juga harus menyelaraskan batang pasal dalam batang tubuh dan penjelasannya.

"Misalnya ketentuan pasal 460. misalnua kalimatnya sebagaimana dalam pasal merujuk ke atas, nomornya kan berubah. nah kayak gitu," papar Eddy.

"Belum lagi harus menyinkronisasi antara batang tubuh dan penjelasan," imbuhnya.

Eddy mengatakan revisi draf RKUHP tidak bisa dikerjakan dengan terburu-buru, apalagi dalam RKUHP memiliki 628 pasal. Dia tak mau kejadian seperti UU Cipta Kerja terulang kembali.

"Yang bikin lama di situ. Jadi ada perubahan substansi, ada soal typo, ada soal rujukan, dan ada soal sinkronisasi antara batang tubuh dan penjelasan," kata Eddy.

Pemerintah menjanjikan apabila draf RKUHP selesai dibenahi dan diserahkan kepada DPR RI, maka draf terbaru bisa dibuka untuk publik.

"Iya dibuka. Jadi kan kita akan sampaikan ke publik, ini lho yang kita lakukan, revisi dan segala macam berdasarkan masukan dari masyarakat," pungkasnya.