Alasan Sambo Bisa Rancang Skenario Baku Tembak di Kasus Brigadir J: Perkap Nomor 1 Tahun 2009

ERA.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo mengatakan bisa berpikir membuat skenario baku tembak di kasus kematian Brigadir J karena ada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Saat menjadi saksi di persidangan Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf, Sambo awalnya menceritakan detik-detik Yosua ditembak Bharada E di rumah dinasnya, Jumat (08/07) lalu. Usai Yosua tewas, Sambo mengatakan akan bertanggung jawab dan melindungi Bharada E.

"(Saya sampaikan saat itu) 'saya akan bertanggung jawab Chard, yang penting kamu sampaikan ini peristiwa tembak menembak. Saya akan bela kamu karena ini peristiwa, saya harus bertanggung jawab'," kata Ferdy Sambo saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (07/12/2022).

Sambo pun melanjutkan memberikan keterangan terkait rentetan peristiwa yang dia ketahui usai Brigadir J tewas. Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso lalu bertanya alasan Sambo hingga bisa berpikir membuat skenario tembak menembak.

Mantan Kadiv Propam Polri ini mengatakan skenario yang dibuatnya berdasarkan Perkap Nomor 1 Tahun 2009.

"Apa alasan saudara sampai membuat skenario, berpikir di dalam benak saya, bahwa harus terjadi tembak menembak?" tanya Wahyu.

"Karena di pengalaman dinas saya, di Perkap (Nomor) 1 (Tahun) 2009 tentang penggunaan senjata api itu, Yang Mulia, yang bisa menyelamatkan anggota dalam kontak tembak itu adalah, dalam rangka melindungi diri sendiri dan orang lain, Yang Mulia," jawab Sambo.

"Dalam rangka melindungi diri sendiri dan orang lain?" tanya Wahyu dan dijawab 'iya' oleh Sambo.