Resmi! Provinsi Banten Tetapkan UMK 2023 Naik 6-7 Persen. Ini Besaran Lengkapnya
ERA.id - Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 di wilayahnya itu dengan naik kisaran 6,17 persen hingga 7,30 persen.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten 2023, kenaikan tersebut akan diberlakukan mulai 1 Januari 2023.
"Jadi ada berapa kenaikan, rata-ratanya itu 6 persen, bahkan ada yang di atas 7 persen," kata Al Muktabar dalam keterangan pers, Rabu (7/12/2022).
Al Muktabar mengatakan, kenaikan UMK kabupaten/kota yang berbeda-beda lantaran beberapa faktor, yakni tingkat inflasi, alfa, serta tingkat pengangguran terbuka di masing-masing daerah.
Sehingga dengan faktor itu membuat persentase kenaikan UMK masing-masing kabupaten/kota mengalami perbedaan.
"Metode penghitungan itu juga sudah ada aplikasinya, jadi begitu di entri data dengan beberapa faktor tadi keluar kuantitatif," jelasnya.
Selain itu Al Muktabar menjelaskan penetapan UMK kabupaten/kota tersebut juga memperhatikan usulan dari Pemerintah Kabupaten/Kota. Namun, pihaknya juga menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
"Harapan saya kita perlu kondusif, melihat keadaan kita dengan faktor ekonomi yang harus sama-sama kita jaga, maka mohon berkenan apa yang telah diputuskan ini dapat diterima sebaik-baiknya," ungkapnya.
Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2023 itu, Al Muktabar menetapkan kenaikan UMK di Provinsi Banten berada pada kisaran 6,17 persen hingga 7,30 persen.
Kenaikan tertinggi di Kota Cilegon sebesar 7,30 persen dari Rp4.340.254 pada 2022 menjadi Rp4.657.222 pada 2023. Kenaikan terendah di Kabupaten Lebak sebesar 6,17 persen dari Rp2.773.590 menjadi Rp2.944.665.
Dalam keputusan Gubernur itu menimbang bahwa pada huruf a, penetapan UMK Provinsi Banten Tahun 2023 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tenang Cipta Kerja yang berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 dinyatakan masih berlaku.
Pada huruf b, penetapan UMK Provinsi Banten Tahun 2023 untuk memenuhi penghidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui pemberian Upah Mnimum Kabupaten/Kota sesuai dengan nilai proporsional berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS).
Meliputi: pertumbuhan ekonomi, inflasi beserta variabel terkait lainnya dan saran/pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Banten. Penetapan besaran berdasarkan formulasi penghitungan upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Pada huruf c, penetapan UMK Provinsi Banten Tahun 2023 juga mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 yang sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi, serta inflasi. Kebijakan penetapan UMK Provinsi Banten 2023 dalam rangka pemulihan ekonomi di Provinsi Banten.
Dalam Penetapan UMK di Provinsi Banten Tahun 2023, Pj Gubernur Banten Al Muktabar juga memperhatikan surat rekomendasi Bupati dan Walikota se Provinsi Banten untuk penetapan UMK Kabupaten/Kota.
Berikut besaran UMK kabupaten/ kota di Provinsi Banten 2023, yakni Kabupaten Pandeglang Rp2.980.351,46, Kabupaten Lebak Rp2.944.665,46, Kabupaten Serang Rp4.492.961,28, Kabupaten Tangerang Rp4.527.688,52, Kota Tangerang Rp4.584.519,08, Kota Tangerang Selatan Rp4.551.451,70, Kota Cilegon Rp4.657.222,94, serta Kota Serang Rp4.090.799,01.