Bawaslu Mulai Usut Dugaan Mahar Politik Sandi
Yang dimaksud bakal dipanggil Bawaslu adalah pihak pelapor, Andi Arief, Sandiaga Uno, serta PAN dan PKS. "Bawaslu akan klarifikasi para pihak yang diduga akan dipanggil secara patut," kata Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018).
"(Setelah itu) baru pasal mana yang dilangggar, saksi siapa, yang dipanggil siapa saja. Kita kan negara hukum, oleh karena itu, menjadi kewenangan Bawaslu untuk panggil semua pihak yang dianggap mengetahui," tambahnya.
Fritz bilang, pemanggilan akan dilaksanakan minimal dalam dua hari kerja setelah berkas pelaporan lengkap dan bisa ditindaklanjuti. "Kami berharap para pihak yang diundang hadir dan tidak menolak undangan Bawaslu, sehingga yang tidak jelas bisa kita pertegas," tutur Fritz.
Lebih lanjut, Fritz menjelaskan pasal yang mengacu pada kasus tudingan tersebut adalah pasal 228 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Pihak yang berpotensi terkena sanksi dalam pasal tersebut adalah partai politik bersangkutan. "Pasal 228 yang paling mungkin, parpol enggak bisa calonkan partai di tahapan berikutnya," kata Fritz.
Coba baca: Kasus Mahar Politik, Andi Arief Sebut Bawaslu Pemalas
"Pasal ini berkaitan dengan parpol, tapi tidak dengan paslon. Tapi kita lihat apakah ada pasal lain. Sekali lagi ini harus mengacu klarifikasi yang dilakukan Bawaslu, apakah hanya Pasal 228 atau kah melebar ke pasal lain," tambahnya.
Buat informasi, nih, Pasal 228 UU 7/2017 melarang segala bentuk pemberian imbalan terkait pencalonan presiden atau wakil presiden. Jika terbukti, parpol yang terlibat pelanggaran tersebut akan mendapatkan sanksi berupa larangan mengusung capres dan cawapres di periode berikutnya.
Berikut poin-poin terkait Pasal 228 UU 7/2017:
(1) Partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden;
(2) Dalam hal Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Partai Politik yang bersangkutan dilarang dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya;
(3) Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
(4) Setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan kepada Partai Politik dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.