Putri Akui Buat Laporan Pelecehan Seksual karena Dipaksa Ferdy Sambo
ERA.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi mengaku dipaksa suaminya, Ferdy Sambo untuk membuat laporan soal pelecehan seksual.
Putri mengatakan hal ini saat jadi saksi di sidang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (12/12/2022).
Putri pun mengakui, dirinya membuat laporan ini karena takut dengan Ferdy Sambo.
"Saudara saksi, saudara sakis tadi menyampaikan pada saat saudara saksi membuat laporan mengenai pelecehan, itu disuruh dan dipaksa oleh suami saudara saksi betul?," tanya penasihat hukum (PH), Bharada E saat sidang.
"Betul," jawab Putri.
"Saudara saksi mengatakan saudara saksi disuruh dan dipaksa karena saudara takut dengan suami saudara?," tanya lagi PH Richard.
"Iya," ucap Putri.
Pengacara Richard lalu menanyakan watak Sambo, yakni apakah mantan Kadiv Propam Polri ini tidak bisa dibantah bila menyampaikan sesuatu hal. Putri pun mengatakan suaminya adalah orang yang tegas.
"Betul? Apakah saudara Ferdy Sambo ini memang orangnya tidak bisa dibantah atas apa yang diperintah bahkan oleh saudara sendiri sebagai istrinya?," tanya PH Richard.
"Karena karakter seorang polisi orang yang tegas," kata Putri Candrawathi.