Tak Dapat Dibuktikan Hukum, Kecil Kemungkinan Yosua Perkosa Putri Candrawathi
ERA.id - Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menyebut sangat kecil kemungkinan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, diperkosa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Magelang pada 7 Juli 2022 lalu.
Wahyu mengatakan hal tersebut saat sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Awalnya, Wahyu menerangkan relasi kuasa dalam kasus pelecehan seksual atau kekerasan seksual sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung.
Dalam relasi kuasa, Putri Candrawathi memiliki posisi yang lebih tinggi ketimbang Yosua. Putri berstatus istri Kadiv Propam Polri dan memiliki pendidikan lebih tinggi. Sementara Yosua adalah ajudan Ferdy Sambo dan hanya lulusan SLTA.
"Dari pengertian di atas orang yang lebih unggul adalah Putri Candrawathi merupakan istri dari terdakwa yang menjabat sebagai Kadiv Propam dan latar belakang pendidikan Putri adalah seorang dokter gigi," kata Wahyu.
"Sementara korban Nofriansyah yang hanya lulusan SLTA dan juga ajudan berpangkat brigadir yang ditugaskan sebagai ajudan terdakwa untuk membantu Putri Candrawathi baik sebagai sopir maupun tugas-tugas lainnya," tambahnya.
Bila memang Putri mengalami kekerasan seksual atau pelecehan seksual, istri Ferdy Sambo ini tidak melakukan visum atau memeriksakan dirinya ke dokter.
Putri Candrawathi tidak memiliki rekam medis yang menunjukkan dirinya merupakan "korban" Yosua. Dengan demikian, Wahyu menyatakan kecil kemungkinan Putri Candrawathi diperkosa atau dilecehkan Brigadir J.
"Sehingga karena adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud, sangat kecil kemungkinannya, korban melakukan kekerasan seksual, atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi," ujar Wahyu.
"Tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pasca trauma, post traumatic disorder akibat pelecehan seksual ataupun perkosaan. Pelecehan seksual dan kekerasan seksual biasanya dikaitkan dengan relasi kuasa, ketika pelaku memiliki kekuasan yang lebih daripada korban," ujar Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu menerangkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi telah dihentikan penyidikannya atau di-SP3 oleh Bareskrim Polri.
"Menimbang bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," kata Wahyu.