Bharada E Akui Diamkan Saja Jasad Yosua di Lantai Rumdin Sambo Usai Lakukan Pembunuhan
ERA.id - Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E) mengaku tak mengecek kondisi Brigadir J usai melakukan penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (08/07) lalu.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya ke Richard, apakah mengecek kondisi Yosua atau tidak usai melakukan penembakan. Bharada E menjawab hanya mendiamkan jasad Yosua saja di lantai rumah dinas mantan atasannya.
"Setelah si menembak Yosua, kamu ada memeriksa Yosua, apakah dia sudah mati, atau tidak?," tanya jaksa ke Richard yang jadi saksi di persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/12/2022).
"Tidak ada Pak," jawab Richard.
"Kau biarkan begitu saja?," tanya lagi JPU.
"Siap," balas Richard.
Jaksa lalu bertanya apakah Sambo juga mendiamkan jasad Yosua atau tidak. Richard mengaku tak mengetahuinya.
"Apakah terdakwa juga membiarkan (jasad Yosua) begitu saja?," kata jaksa.
"Saya tidak tahu kalau terdakwa, Pak," jawab Richard.
Bharada E membenarkan Sambo memakai senjata api (senpi) Yosua saat peristiwa penembakan ke Brigadir J, yakni menggunakan senpi jenis HS. Usai melakukan penembakan ke dinding untuk membuat skenario tembak menembak, Richard mengatakan senpi Yosua diletakkan ke tangan korban.
"Tadi kamu menjelaskan bahwa setelah terdakwa menembak ke arah tangga, menggunakan, ini menurut kamu ya, menggunakan senjata Glock terus balik arah menembak ke atas dinding menggunakan HS, terus apakah senjata itu diletakkan di korban atau bagaimana?," tanya jaksa.
"Senjata HS?," ucap Richard.
"Iya," kata JPU.
"Diletakkan bapak," jawab Bharada E.
"Kamu lihat?," tanya lagi jaksa dan dijawab 'lihat' oleh Richard.
Jaksa pun bertanya tentang senjata api jenis Glock yang juga digunakan Ferdy Sambo saat peristiwa pembunuhan Yosua, yakni di mana senpi itu diletakkan. Apakah di badan Sambo, kantong, atau di mana.
Richard mengaku tidak mengetahuinya.
"Kamu jelasin, saksi jelasin ada dua senjata. Satu senjata Glock menurutmu, terus kedua senjata HS. Kamu melihat terdakwa ini meletakkan senjata, senjata HS di tangannya almarhum. Tapi saya tanya tadi kamu tidak melihat terdakwa ini mengambil senjata entah di mana, entah di badan, bagaimana gitu," kata JPU.
"Pada saat itu kan saya masih menembak, Pak. Setelah menembak dia langsung maju, sudah pegang senjata," jawab Richard.
"Di samping kirinya? tanya jaksa.
"Siap di samping kiri saya," ucap Richard.