Penting untuk Disimak! Begini Hukum Pidana Bagi Pelaku Pelecehan Seksual

ERA.id - Ketika kita berbicara tentang kasus pelecehan seksual, tentunya merupakan salah satu kasus yang sering kita dengar dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Setiap tahunnya, kasus pelanggaran pidana yang terkait dengan kesusilaan ini hampir selalu kita temukan. Meskipun demikian, masih kita dapati masyarakat yang belum terlalu memahami terkait kasus persoalan ini. Korban pelecehan seksual ini sendiri dapat terjadi pada siapa pun; perempuan, laki-laki, hingga anak-anak.

Semua bentuk tindakan pelecehan yang dilakukan, baik berbentuk ringan hingga berat berupa tindakan-tindakan yang tidak pantas menjadi permasalahan yang menyalahi hak asasi manusia. Terjadinya perbuatan tindak pidana pelecehan seksual ini bisa juga diakibatkan karena tidak adanya ketegasan dalam penegakan HAM.

Namun, sebelum kita mengulas lebih jauh tentang bagaimana hukuman yang diterapkan kepada pelaku tindak pidana, tentu kita harus mengetahui lebih dahulu apa yang dimaksud dengan pelecehan seksual.

Pengertian Pelecehan Seksual

Ilustrasi pelecehan seksual (foto: istimewa)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pelecehan merupakan perbuatan, proses, serta tindakan yang melecehkan. Adapun kata dasarnya berasal dari kata leceh, menurut KBBI artinya yaitu remeh, hina, tidak berharga, dan kelakuan buruk.

Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual merujuk kepada sebuah bentuk tindakan yang bersifat seksual dan dilakukan melalui kontak fisik ataupun nonfisik, yang menyasar bagian tubuh seksual atau sensitif seseorang.

Secara umum, pelecehan seksual adalah sebuah tindakan yang mengarah kepada hal-hal bernuansa seksual yang diterapkan secara sepihak (tidak diinginkan oleh salah satu pihak) dan mengakibatkan ketidaknyamanan atau ancaman kepada individu yang berstatus sebagai korban.

Dengan demikian, pelecehan seksual ini tergolong tindakan yang hanya dijalankan secara sepihak. Dengan kata lain, ketika sebuah tindakan seperti melontarkan lelucon kotor seksual, komentar seksual mengenai tubuh ataupun isyarat sekalipun, jika si penerima (korban) tidak menghendaki tindakan tersebut, maka sudah termasuk ke dalam kategori pelecehan seksual. Bentuk tindakan pelecehan seksual yang sering sekali kita dengar di jalan, antara lain siulan (catcalling).

Tindakan Pidana Pelecehan Seksual

Sebenarnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) istilah pelecehan seksual tidak dikenal, tetapi disebut sebagai perbuatan cabul atau tindakan pencabulan. Yang dimaksud dengan tindakan pencabulan dalam KUHP ini yaitu semua tindakan kejahatan yang berhubungan dengan kesusilaan dan juga bersangkutan dengan perbuatan yang menyalahi norma kesopanan. Di Negara Republik Indonesia, tindakan pelecehan seksual dapat dijerat dengan pasal pencabulan yang sudah diatur dalam Pasal 289 hingga dengan Pasal 296 KUHP.

Selanjutnya, selain pada Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP, baru – baru ini aturan mengenai kasus kejahatan pelecehan seksual juga secara resmi disahkan oleh ketua DPR Puan Maharani beberapa saat lalu. Di mana aturan mengenai kasus pelecehan seksual resmi diatur di dalam Undang – Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Undang – Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini menyatakan aturan mengenai hukuman pidana tambahan kepada pelaku kekerasan seksual.

Apa yang Dimaksud dengan Pelaku Pelecehan Seksual

Seperti yang dijelaskan di atas sebelumnya, tindakan pelecehan seksual di Negara Republik Indonesia dapat dijerat dengan pasal pencabulan atau Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP dan juga Undang – Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal 289 KUHP menyebutkan bahwa, “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Pada Pasal 290 KUHP, pelaku tindak pidana terancam dengan hukuman penjara dengan maksimal selama 7 tahun, yaitu jika pelaku menjalankan tindakan tersebut (perbuatan cabul) di saat korban dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, pelaku melakukan tindakan kepada korban yang masih di bawah umur (umur belum lima belas tahun/ belum waktunya untuk dikawin) dan apabila pelaku membujuk seseorang yang diketahui masih dibawah umur lima belas tahun atau belum waktunya untuk dikawin untuk melakukan perbuatan cabul atau bersetubuh di luar perkawinan.

Kemudian, dalam Undang – Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga diatur ketentuan hukuman bagi pelaku tindak pidana perbuatan seksual. Salah satunya adalah aturan ketentuan hukuman bagi pelaku tindak pidana perbuatan seksual nonfisik yang diatur dalam Pasal 5 UU TPKS Tahun 2022, yang menyebutkan bahwa, “Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

Demikianlah ulasan mengenai hukum pidana bagi pelaku pelecehan seksual, semoga informasi ini bermanfaat.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…