KPK Minta Banggar DPR Dievaluasi

Jakarta, era.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menilai, keberadaan Banggar Anggaran DPR perlu dilakukan kajian. Sebabnya, menurutnya, keberadaan Banggar DPR ini membuka peluang korupsi.

"Kalau ada Banggar jadi lebih terbuka peluang penyimpangannya, sebaiknya kami usulkan untuk diganti dengan cara lain," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018).

Badan Anggaran DPR RI yang merupakan alat kelengkapan dewan dan diisi oleh anggota dari masing-masing fraksi di DPR ini, sebenarnya bertugas membahas pokok kebijakan fiskal umum dan prioritas anggaran serta RAPBN bersama pemerintah. 

Tapi nyatanya, badan ini justru menjadi sorotan karena beberapa kali, anggotanya terlibat dalam kasus korupsi. Sebut saja, dalam kasus e-KTP sejumlah anggota Banggar DPR turut diperiksa karena diduga mengetahui adanya praktek korupsi dalam kasus tersebut.

Sehingga, menurut Agus, fungsi Banggar DPR  seharusnya bisa digantikan oleh komisi di DPR yang berkomunikasi langsung dengan pemerintah. Selain itu, dia juga menginginkan ada penerapan sistem keuangan berbasis elektronik alias e-planning dan e-budgeting untuk memangkas kerawanan terjadinya korupsi.

"Dengan itu, jadinya antara kementerian dan DPR transparan dan rakyat bisa membaca," kata Agus.

Tag: kpk ketua dpr