Kasus Bakamla, Fayakhun Bongkar Keterlibatan Pihak Lain
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, berbekal pengakuan saksi dan bukti pendukung lain, pihak lembaga antirasuah memastikan akan terus mengembangkan kasus ini. Bahkan, tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
"Yang teman dari DPR terakhir kan memang membuka banyak hal ya. Mudah-mudahan dari situ juga kita akan mengembangkan lebih lanjut," kata Ketua KPK Agus Rahardjo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
Selain itu, Agus juga mengaku telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pengusutan kasus ini, terutama untuk menelusuri transaksi yang mencurigakan.
Baca Juga : PPATK Minta Pemerintah Batasi Transaksi Uang Tunai
"Secara rutin apapun bantuan dari PPATK selalu diterima. Apakah itu dari PPATK sendiri yang mempunyai data maupun kita yang selalu dapat bantuan," kata Agus.
Sebagai informasi, dalam kasus suap Bakamla RI ini, KPK telah menetapkan anggota DPR RI Fayakhun Andriadi sebagai tersangka. KPK juga sudah memanggil banyak saksi. Salah satunya berasal dari unsur elite Partai Golkar, seperti Yorrys Raweyai dan Idrus Marham.
Baca Juga : Tiga Agenda Pemberantasan Korupsi PPATK dan KPK
Saat itu, Yorrys menyebut dirinya diklarifikasi terkait keterangan Fayakhun kepada penyidik bahwa dirinya bersama beberapa anggota partai berlambang beringin ikut menikmati uang suap dari proyek tersebut. Namun Yorrys membantah adanya penerimaan uang tersebut. Bahkan menyebut seharusnya KPK juga memeriksa Kahar yang saat itu menjabat sebagai Ketua Banggar DPR RI.