Polisi: Mobil Pelat RF Tak Kebal Hukum, Silakan Diberi Sanksi Sosial
ERA.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mempersilakan masyarakat untuk memberi sanksi sosial kepada mobil berpelat RF yang melanggar lalu lintas.
"Silahkan masyarakat untuk bisa memberikan sanksi sosial terhadap mereka jika melaggar," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Kamis (15/12/2022).
Meski demikian, kata Latif, sanksi sosial tersebut juga tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Namun, Latif belum merinci apa contoh sanksi sosial yang dimaksud.
Latif juga menegaskan bahwa kendaraan dengan pelat RF tidak kebal hukum serta punya hak dan kewajiban yang sama dengan penggunaan jalan lainnya. "Hak dan kewajiban mereka di jalan sama, tidak ada bedanya," ujarnya.
Dia juga memastikan pihak kepolisian akan menindak kendaraan pelat dinas yang melakukan pelanggaran lalu lintas. "Pengguna RF ini bukan untuk bebas melanggar, tidak. Mereka kami tindak, kami tilang waktu itu, saat ini kami lakukan peneguran," kata Latif.
Lebih lanjut Latif mengatakan bahwa pelat RF hanya berfungsi menunjukkan bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas.
"Nopol (nomor polisi) khusus digunakan, karena dia mempunyai nopol mobil dinas," kata Latif.
Adapun untuk jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh pengguna pelat dinas tersebut adalah menggunakan bahu jalan di jalan tol.
Terkait hal itu Latif pun kembali mengingatkan bahwa bahu jalan hanya boleh digunakan dalam situasi darurat.
"Untuk RF yang sudah kita data, jenis pelanggaran paling banyak adalah khususnya menggunakan bahu jalan. Kami menghimbau betul, bahu jalan itu digunakan betul-betul untuk 'emergency' (darurat)," katanya.