Inilah Aturan Bagasi Kereta Api yang Harus Dipatuhi oleh Semua Penumpang

ERA.id - Bepergian menggunakan kereta api perlu memperhatikan aturan bagasi kereta api. Jumlah atau volume barang bawaan yang berlebih bisa berefek tidak baik, bahkan membahayakan, bagi perjalanan moda transportasi tersebut.

Penumpang kereta api (indonesia.go.id)

Demi kebaikan bersama, KAI telah memberlakukan aturan mengenai volume barang bawaan para penumpang yang boleh dibawa masuk ke dalam kereta. Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan aturan berikut ini, dikutip Era dari kai.id.

Aturan Bagasi Kereta Api di Indonesia

1.    Batas maksimal

Anda boleh membawa bagasi seberat maksimum 20 kg per penumpang dan bervolume maksimum 100 dm3. Ukuran dimensi maksimal bagasi adalah 70 cm x 48 cm x 30 cm. Sebanyak-banyaknya terdiri atas 4 koli (item bagasi) tanpa biaya tambahan.

2.    Bagasi berlebih

Anda bisa membawa bagasi dengan berat dan ukuran melebihi ketentuan dengan diknai biaya kelebihan bagasi. Berikut adalah tarif dari kelebihan berat bagasi.

-      Kereta api kelas eksekutif Rp10.000/kg

-      Kereta api kelas bisnis Rp6.000/kg

-      Kereta api kelas ekonomi Rp2.000/kg

3.    Alternatif

Jika berat bagasi Anda lebih dari 40 kg atau 200 dm3 (70 cm x 48 cm x 60 cm) maka barang bawaan tersebut boleh dibawa ke dalam kabin kereta. Anda disarankan menggunakan jasa pengiriman barang, salah satunya menggunakan anak perusahaan KAI, yaitu KAI Logistik.

4.    Membawa sepeda

Anda bisa membawa sepeda, tetapi ada aturan tersendiri terkait jenis sepeda yang boleh dibawa ke dalam kereta. Sepeda yang boleh dibawa masuk ke dalam kereta api adalah sepeda lipat dengan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci. Sepeda yang telah dilipat harus masuk dalam dimensi maksimal 100 cm x 40 cm x 30 cm.

5.    Kerusakan dan kehilangan barang

Kerusakan atau kehilangan barang milik pelanggan tidak ditanggung oleh KAI. Oleh sebab itu, masing-masing pelanggan harus menjaga barang bawaan sendiri. Jika Anda kehilangan barang (atau tertinggal di kereta), Anda bisa meminta bantuan Polsuska.

6.    Barang yang tidak boleh dibawa masuk kereta

Ada beberapa jenis barang yang tidak boleh dibawa ke dalam kereta api sebagai bagasi, seperti narkotika/ psikotropika/narkoba/zat adiktif lainnya, senjata api, senjata tajam, papan selancar, barang yang mudah terbakar/meledak, dan barang berbau busuk/amis. Barang lain yang tidak boleh dibawa masuk adalah barang-barang yang berdasarkan pertimbangan petugas memiliki keadaan dan ukuran yang tidak pantas diangkut sebagai bagasi. Satu lagi jenis barang yang tidak boleh dibawa adalah barang-barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

7.    Ketentuan denda

Jika Anda kedapatan membawa barang dengan ukuran atau berat melebihi ketentuan dan belum mengantongi surat bagasi, Anda akan dikenai denda dengan besaran berdasarkan kelas kereta. Perhitungan berat bagasi dibulatkan ke atas pada kelipatan 5 kg.

-      Denda sebesar Rp50.000/5kg untuk kereta api kelas eksekutif

-      Denda sebesar Rp30.000/5kg untuk kereta api kelas bisnis/ekonomi komersial

-      Denda sebesar Rp15.000/5kg untuk kelas ekonomi non-komersial.

Itulah aturan bagasi kereta api yang perlu diperhatikan oleh semua pengguna kereta api di berbagai kelas. Patuh terhadap aturan berdampak pada kelancaran dan keamanan bersama.