Aturan Membawa Sepeda di Kereta Api dan Denda yang Dikenakan
ERA.id - Tertarik bepergian jauh menggunakan sepeda tapi tidak ingin terlalu capek? Kereta api solusinya! Artikel berikut akan membahas beberapa aturan membawa sepeda di kereta api.
Sepeda memang menjadi salah satu alat transportasi yang cukup populer digunakan untuk berolahraga, mengelilingi kota, atau sekedar berjalan-jalan.
Bagi Anda yang hobi bersepeda pasti merasakan untuk mencapai tempat yang jauh sepeda tidak dapat dipakai, sehingga kereta api menjadi salah satu opsi transportasi yang dipilih.
Namun, sebelum membawa sepeda di kereta api, perlu diketahui aturan yang berlaku agar dapat meminimalkan risiko dan memudahkan perjalanan
Begini Aturan Membawa Sepeda di Kereta Api
Dimensi Sepeda
Dilansir dari laman PT KAI, bagi Anda yang ingin membawa sepeda saat naik kereta api, terdapat aturan terkait jenis sepeda yang boleh dibawa ke dalam kereta api.
Adapun jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah hanya jenis sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg.
Selain itu ukuran ukuran roda sepeda hanya dibatasi maksimal 22 inci. Selain itu, sepeda yang dilipat juga harus masuk dalam dimensi maksimal 100 cm x 40 cm x 30 cm.
Kerusakan Ditanggung Penumpang
PT KAI sendiri tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan atau kehilangan barang pelanggan.
Setiap penumpang diwajibkan menjaga barang bawaannya. Tapi jika Anda kehilangan barang atau tertinggal di kereta api, kamu bisa minta bantuan kepada Polsuska yang bertugas.
Tidak Semua Barang Boleh Dibawa
Terdapat beberapa barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi seperti binatang, narkotika psikotropika/zat adiktif lainnya, senjata api dan tajam, papan selancar, barang yang mudah terbakar/meledak, dan barang yang berbau busuk/amis karena sifatnya dapat mengganggu kenyamanan pelanggan lainnya.
Kemudian barang-barang yang menurut pertimbangan petugas keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi serta barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Dikenakan Denda
Apabila Anda diketahui membawa barang dengan berat atau ukuran yang melebihi ketentuan dan belum memiliki surat bagasi, maka akan dikenakan denda sebagai berikut:
● Rp50.000 untuk setiap 5 kg (untuk kereta api kelas eksekutif)
● Rp30.000 setiap 5 kg untuk kereta api kelas bisnis/ekonomi komersial
● Rp15.000 untuk setiap 5 kg untuk kelas ekonomi non komersial
Hitungan denda di atas kemudian akan dibulatkan ke atas pada kelipatan setiap 5 (lima) kilogramnya.
Selain aturan membawa sepeda di kereta api, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…