Viral Pungli Pegawai Disdik Kota Palembang, Datang ke Sekolah dan Paksa Pendidik Beli Spanduk dan Kaos
ERA.id - Ada pegawai Dinas Pendidikan Kota Palembang, yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) di sekolah-sekolah dengan cara memaksa membeli spanduk dan baju kaos.
Mendengar itu, Wakil Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan, Fitrianti Agustinda akan memanggil yang bersangkutan.
"Saya segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Sekretarisnya, serta Inspektorat untuk mengkonfirmasi atas dugaan pungli di sekolah tersebut," kata Fitrianti Agustinda, Jumat silam.
Bila terbukti, si pegawai akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, jelasnya.
Dia mengatakan kejadian ini menjadi pembelajaran, bahwa sekolah itu lembaga pendidikan yang fokus hanya mendidik tidak boleh dibebani dalam bentuk apapun.
"Saya ingin pendidik di sekolah fokus untuk mendidik anak saja, sementara untuk kebutuhan sekolah sudah ada dana BOS yang mendanainya" kata Fitrianti.
Sementara itu Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palembang Arianto membantah soal dugaan pungli itu, karena untuk pembelian baju Korpri dan spanduk itu merupakan surat edaran dari kominfo dan diteruskan ke sekolah itu hanya sebagai imbauan.
"Disdik sudah mengeluarkan surat larangan pada 22 November 2022 bahwa tidak boleh ada pungutan atau pembelian baju dan spanduk itu," kata Arianto.
Dugaan pungli di sekolah tersebut viral di media sosial karena pihak sekolah dipaksa oleh oknum pegawai Dinas Pendidikan Palembang untuk membeli spanduk senilai Rp150 ribu per lembar untuk peringatan HUT KORPRI, sedangkan peringatan tersebut sudah berlalu.
Oknum tersebut juga memaksa untuk membeli baju kaos Rp250 ribu per lembar untuk peringatan Hari Guru 2022.