Kasus Dugaan Pungli, Wali Kota Bogor Bima Arya Wacanakan Penghapusan Komite Sekolah
ERA.id - Wali Kota Bogor, Bima Arya juga mengaku tengah mengkaji untuk menghapus Komite Sekolah yang ada di sekolah setingkat SD dan SMP di Kota Bogor.
"Ya kemarin kita evaluasi semua, banyak yang menginginkan supaya dikaji lagi Komite Sekolah, Korlas dan sebagainya," kata Bima Arya
"Ya minggu depan saya akan kumpulkan seluruh Kepsek dari SD dan SMP itu untuk menyampaikan hal-hal itu," sambung Wali Kota Bogor Bima Arya.
Soal, dilanjutkan Bima Arya, mengenani teknisnya seperti apa, nanti dirinya akan menyampaikan lagi di minggu depan.
"Tapi semua dalam kajian dan terus menindaklanjuti laporan pungutan liar (pungli), kemarin kan SD, nanti minggu depan SMP akan kita cek di lapangan atas laporan pungli yang dilakukan," ucap Wali Kota Bogor Bima Arya.
Ditekankan apakah artinya Komite Sekolah akan turut dihapus, Bima Arya mengungkapkan, selama hal itu menjadi kewenangan wali kota, tentu ia akan melakukannya.
"Harus kita lihat dasar hukumnya dimana, saya kira sejauh yang jadi kewenangan wali kota itu akan kita lakukan," ungkap Wali Kota Bogor Bima Arya.
"Tapi sekarang semua kita evaluasi karena pungutan itu bisa dilakukan oleh beberapa pihak, bisa oknum guru, Kepsek, Komite Sekolah, Korlas macam-macam," tandas Bima Arya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor berencana bakal menghapus Koordinator Kelas (Korlas) yang ada di sekolah setingkat SD dan SMP di Kota Bogor.
Penghapusan Korlas sendiri dilakukan buntut adanya laporan dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di 12 sekolah yang ada di Kota Bogor.
Kepala Disdik Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto menuturkan, dalam waktu dekat ini pihaknya bakal mengeluarkan surat edaran terkait dengan pembubaran atau peniadaan Korlas untuk jenjang SD dan SMP di Kota Bogor.
"Sebenarnya surat edaran tersebut sudah selesai, namun belum ditandatangani. Nanti dikasih tahu kalau sudah diedarkan,” kata Sujatmiko Baliarto.
Dengan dihapusnya Korlas ini, menurut Kepala Disdik Kota Bogor, ke depan hanya komite sekolah yang merupakan suatu badan yang beranggotakan orang tua siswa, guru, dan pegawai sekolah yang ditunjuk untuk mengelola dan mengawasi segala kegiatan sekolah.
“Ya, yang ada Komite saja. Jangan sampai ada Koordinator Kelas (Korlas),” ucap Sujatmiko Baliarto.
Saat ditanya alasan spesifik terkait dengan rencana penghapusan Korlas, Sujatmiko Baliarto menjelaskan ada beberapa alasan, pertama karena saat ini keberadaan Korlas tidak memiliki dasar hukumnya.
Selain itu, keberadaan Korlas dijelaskan selalu melakukan pengkondisian yang ujung-ujungnya menciptakan polemik.
“Artinya istilah Korlas baru, dan belum tentu terafiliasi dengan Komite Sekolah,” imbuh Sujatmiko Baliarto.
Disinggung apakah polemik yang dimaksud adalah Pungli, Kepala Disdik Kota Bogor enggan menjawabnya.
“Nanti surat edaran tujuannya langsung ke kepala sekolah. Secepatnya langsung diedarkan,” tandas Kepala Disdik Kota Bogor.