Kompolnas Minta Propam Polri Dalami Keterangan Pelapor Kasus Richard Mille yang Diperas Oknum Polisi
ERA.id - Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim meminta Propam Polri mendalami seluruh keterangan korban penipuan pembelian jam tangan Richard Mille yang diperas oknum polisi, Tony Sutrisno.
Yusuf menilai pendalaman perlu dilakukan agar tindakan pemerasan dan pengembalian uang oleh oknum polisi tersebut dapat diketahui secara pasti.
"Dalam pemantauan saat ini, apa dan bagaimana informasi yang berasal dari Tony Sutrisno, tentu perlu didalami oleh pihak Propam. Itu akan lebih baik," kata Yusuf Warsyim kepada wartawan, Jumat, (23/12/2022).
Yusuf menambahkan Kompolnas akan memantau kasus ini dan akan mengecek bukti pengembalian uang oleh sejumlah oknum polisi itu kepada Tony Sutrisno.
Dia pun berharap Tony Sutrisno dapat menyampaikan keluhan terkait pemerasan itu ke Kompolnas.
"Ini sangat kita harapkan (penyampaian keluhan Tony) agar dapat diklarifikasi dengan baik," ujar Yusuf.
Sebelumnya, pengacara Tony Sutrisno, Heroe Waskito membeberkan bukti adanya pemerasan oknum polisi ke kliennya.
Heroe memperlihatkan surat Berita Acara Serah Terima Tahap I dari Divisi Propam Polri yang berisi pengembalian uang kepada Tony Sutrisno. Surat ini ditandatangani Akreditor Utama Rowabprof Divpropam Polri, Kombes Abas Basuni dan Tony Sutrisno.
Terlihat dalam surat tersebut, pelaku pemerasan, Kombes Rizal Irawan sudah mengembalikan uang sebesar USD181.600, AKBP Ariawibawa senilai Rp25 juta. Ipda Adhi Romadhon sudah mengembalikan uang sebesar USD44.400 dan Kompol Teguh sekitar Rp200 juta kepada korban.
"Masih tersisa beberapa miliar lagi, kami ingin uang itu dikembalikan semua dan proses hukum harus terus dilanjutkan," kata Heroe kepada wartawan, Senin (19/12).