Ngamuk di Ruang Sidang Hingga Banting Microphone, Nikita Mirzani: Gue Wonder Woman!

ERA.id - Artis kontroversial Nikita Mirzani meluapkan emosinya saat menghadiri kasus dirinya dengan Dito Mahendra. Nikita ngamuk hingga membanting microphone saat dua saksi korban, yakni Dito Mahendra dan Hairul Yusi tak hadir dalam persidangan. 

Perempuan yang kerap disapa Nikmir ini kecewa dengan melempar sebuah map hijau ke arah meja tim pengacaranya usai persidangan. Map hijau ini berisi berkas pemeriksaan kesehatan. 

Sebelum melempar map hijau, mantan istri Dipo Latief ini juga melempar mic saat petugas mendampinginya keluar dari ruang sidang. Selama persidangan berlangsung, terlihat wajah Nikita sangat kecewa.

Saat ditemui awak media, bintang film Comic 8 ini membantah dirinya mengamuk dalam persidangan yang digelar, Senin (19/12/2022). Bahkan, ia menyebut dirinya sebagai wonder woman.

"Oh itu nggak ngamuk, itu kesenggol. Gue kan wonder woman. Nggak usah nyentuh aja udah bisa kebanting orang. Iya (lempar berkas) nggak sengaja kesenggol. Disini kan serba mengejutkan, mic aja bisa terbang," ujar Nikita Mirzani, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (20/12/2022).

Nikita Mirzani mengaku tak sengaja menyenggol microphone hingga terjatuh. Tak hanya microphone, rupanya perempuan berusia 36 tahun ini juga melempar berkas. 

"Itu nggak ngamuk, tapi kesenggol. Kecewa pasti. Ini emang maunya Dito supaya menunda-nunda biar saya makin lama dipenjara," tutur Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani (Foto: YouTube/Intens Investigasi)

Selain itu, Nikita Mirzani menunggu ketegasan para penegak hukum untuk menjemput paksa Dito Mahendra supaya segera hadir dalam persidangan.

"Nggak masalah (mangkir lagi). Tadi katanya Kamis minggu depan, tanggal 29 dia mau dijemput paksa, mudah-mudahan itu terealisasikan," papar Nikita Mirzani.

"Karena katanya harus pakai mobil polisi juga, jadi saya mau lihat kinerja polisi Serang bisa menjemput seorang Dito Mahendra," lanjutnya. 

Diketahui, Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas II B Serang sejak 25 Oktober 2022. Penahanan Nikita diperpanjang 30 hari terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan dari JPU Kejari Serang ke Pengadilan Negeri Serang tanggal 7 November hingga 6 Desember 2022.

JPU Kejaksaan Negeri Serang mendakwa Nikita Mirzani melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dengan Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Lalu, dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP. Akibatnya, Nikita Mirzani terancam hukuman 12 tahun penjara.