ERA.id -
Mangkir Lagi, Dito Mahendra Minta Sidang Online, Nikita Mirzani Geram: Tunjukkin Muka, Bikin Malu!
Dito Mahendra mangkir kedua kalinya sebagai saksi pelapor di sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (15/12/2022). Sidang kembali ditunda sampai Senin (19/12/2022).
Sama seperti sebelumnya, kekasih Nindy Ayunda tak bisa hadir dengan alasan sakit DBD dan dirawat di rumah sakit. Maka dari itu, Dito Mahendra meminta agar persidangan digelar secara online.
Ketidakhadiran kekasih Nindy Ayunda ini membuat Nikita Mirzani menjadi geram karena kasusnya makin berlarut-larut. Ibu tiga anak ini juga menolak sidang digelar secara online lantaran ingin bertemu secara langsung dengan sang pelapor.
"Saya nggak mau online dong. Kita kan nggak pernah ketemu, harus ketemu dong dekat-dekat," ujar Nikita Mirzani, dikutip dari kanal YouTube NIT NOT, Kamis (15/12/2022).
Bintang film Comic 8 ini meminta keberanian Dito Mahendra untuk datang ke persidangan. Bahkan, Nikita menantang Dito untuk segera menunjukkan wajahnya dipersidangan nanti.
"Berani ngelaporin, berani jadi saksi dong Dito Mahendra," ucap Nikita Mirzani.
"Dito Mahendra tunjukkin muka dong ke jaksa yang udah tahan aku. Jangan kayak gini, bikin malu," lanjutnya.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid juga menolak persidangan online. Menurutnya, persidangan harus digelar secara tatap muka mengingat Nikita dan Dito belum pernah bertemu sama sekali.
"Sidangnya tetap harus di Pengadilan sini, kalau sidangnya di online, ya ngapain disidang-sidang. Udah diketok, pulang, bubar, capek-capekin aja," jelas Fahmi.
"Harus hadir dipersidangan, ini seperti main-main saja. Lembaga pengadilan dibuat main-main sama jaksa ini," lanjutnya.
Diketahui, Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas II B Serang sejak 25 Oktober 2022. Penahanan Nikita diperpanjang 30 hari terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan dari JPU Kejari Serang ke Pengadilan Negeri Serang tanggal 7 November hingga 6 Desember 2022.
JPU Kejaksaan Negeri Serang mendakwa Nikita Mirzani melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dengan Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Lalu, dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP. Akibatnya, Nikita Mirzani terancam hukuman 12 tahun penjara.