Sidang Pembunuhan Kim Jong-Nam Berlanjut
Dilansir Antara, Hakim Mahkamah Tinggi Shah Alam, Azmi Bin Ariffin mengatakan, ada cukup bukti untuk mendukung dakwaan pembunuhan terhadap kedua terdakwa, Siti Aisyah asal Indonesia dan Doan Thi Huong asal Vietnam yang dituduh membunuh Kim Jong-Nam dengan gas saraf VX di bandara Kuala Lumpur, Malaysia pada 13 Februari 2017 lalu.
"Saya telah mengambil langkah mundur dan mengingat kembali bukti secara objektif dan melihat kasus penuntutan dari semua sudut terutama sikap para saksi penuntut di persidangan," kata hakim Azmi Ariffin, Kamis (16/8/2018).
"Karena itu saya harus memanggil mereka untuk memasukkan pembelaan mereka atas masing-masing dakwaan mereka," lanjutnya.
Hakim Azmi menegaskan dirinya telah dengan hati-hati mempertimbangkan argumen yang sangat kuat yang diajukan oleh penasihat hukum dan wakil jaksa penuntut umum.
"Cukuplah untuk mengatakan pada penutupan kasus penuntutan. Saya telah melakukan evaluasi maksimum terhadap bukti-bukti yang diajukan dan saya menemukan bahwa seluruh bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut pada saat itu adalah kredibel bagi pengadilan untuk menerima dengan aman, memberi bobot dan bertindak berdasarkan itu," paparnya.
Hakim Azmi memutuskan bahwa Prima Facie atau dasar argumen dakwaan ada dalam kasus terhadap Siti dan Doan ini. Di mana hakim menerima pandangan jaksa penuntut bahwa kedua perempuan itu telah menyebabkan kematian Kim Jong-Un. Jika hakim memutuskan bukti-bukti tidak cukup, hakim bisa memutuskan untuk membebaskan kedua terdakwa dari semua dakwaan.
"Oleh karena itu, saya harus menemukan bahwa jaksa penuntut telah membuat kasus 'prima facie' terhadap orang yang dituduh dan saya karenanya harus meminta mereka untuk memasuki pembelaan mereka atas tuduhan mereka masing-masing," jelasnya.
Dengan putusan ini, persidangan terhadap Siti dan Doan terus dilanjutkan dan keduanya terancam hukuman mati jika terbukti bersalah atas pembunuhan Kim Jong-Nam.
Turut hadir dalam putusan sela tersebut Dubes Indonesia di Kuala Lumpur, Rusdi Kirana, Dirjen Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal dan Kepala Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Yusron B Ambary.
Siti Aisyah dan Doan didakwa membunuh Kim Jong-Nam dengan mengusapkan racun gas saraf VX ke wajahnya di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017. Keduanya sama-sama menyangkal telah membunuh Kim Jong-Nam.
Pengacara kedua terdakwa sama-sama berargumen bahwa klien mereka hanya direkrut untuk ikut acara prank atau lelucon, namun diperdaya menjadi pembunuh oleh sejumlah agen Korut, tanpa mereka sadari.
Namun dalam argumen penutup, jaksa Malaysia menyatakan dua terdakwa dilatih untuk memastikan keberhasilan pembunuhan Kim Jong-Nam. Jaksa menegaskan pembunuhan ini bukanlah acara lelucon (prank) dan bersikeras pembunuhan itu 'direncanakan dan dilakukan dengan hati-hati'.