Masih Banyak Aisyah Lain yang Perlu Diperhatikan Pemerintah
Aisyah bebas setelah jaksa mencabut dakwaan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam. Pemerintah Indonesia mengungkapkan proses lobi pemerintah Indonesia ke Malaysia.
Seperti diketahui, Aisyah sempat terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan terhadap Kim Jong-Nam, yang merupakan kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un. Aisyah didakwa bersama seorang warga negara Vietnam, Doan Thi Huong.
Mereka berdua didakwa karena mengusapkan racun gas saraf VX yang mematikan ke wajah Kim Jong-Nam di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia, pada Februari 2017, silam. Namun, kedua terdakwa ini telah menyangkal dakwaan pembunuhan yang dijeratkan terhadap mereka. Baik Siti Aisyah maupun Doan Thi Houng sama-sama meyakini, mereka terlibat dalam syuting acara prank (lelucon).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi terhadap pemerintah yang berhasil melakukan diplomasi secara maksimal dalam upaya pembebasan Siti Aisyah.
Selain itu, Bamsoet juga meminta, pemerintah untuk tetap memberikan perlindungan hukum terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) lainnya yang terjerat kasus hukum di luar negeri, dengan mengupayakan keringanan hukuman ataupun pembebasan dengan tetap menghormati hukum negara tersebut.
"Kita memberikan apresiasi kepada pemerintah yang berhasil melobi terus menerus membebaskan Aisyah dan harus ada pembebasan Aisyah-Aisyah yang lain. Jangan hanya Aisyah yang satu kemarin, karena masih banyak tenaga kerja kita yang juga harus diperhatikan pemerintah," katanya, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengatakan kepulangan Aisyah ke Tanah Air jangan dijadikan klaim-klaim oleh sebagian pihak. Sebab, katanya, berdasarkan keputusan Aisyah dipulangkan karena tidak cukup bukti.
"Sudah dibantah sama Mahathir, saya juga ngikutin berita. Itu sidangnya udah lama, dan kemudian itu adalah hukum di Malaysia, enggak mungkin (lobi). Malaysia itu sekarang dalam ujian karena dia berkali-kali ada orang asing dibunuh di negaranya, mereka harus profesional," jelasnya.
"Ini Mahathir mereka profesional. Udahlah kalau kita itu mau klaim-klaim malu sendiri nanti jadinya," tutur Fahri.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menjelaskan kronologi pembebasan Siti Aisyah dari tuduhan pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong-un. Siti Aisyah dibebaskan setelah jaksa mencabut gugatannya setelah pemerintah Indonesia melakukan lobi. Selama proses persidangan, Siti Aisyah mendekam di penjara Malaysia selama lebih dari dua tahun.
Namun, Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad membantah terkait ada lobi diplomatik dari pemerintah Indonesia terkait pembebasan Siti Aisyah. Menurut dia, pembebasan wanita yang didakwa membunuh Kim Jong Nam itu, sesuai dengan aturan hukum dan putusan pengadilan.