Terbitkan SE Kesiapsiagaan Hadapi Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenkes: Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
ERA.id - Pemerintah telah memutuskan tidak lagi membatasi mobilitas masyarakat selama periode libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Aturan ini lebih longgar dibandingkan dua tahun belakangan.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Rata Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru tertanggal 18 Desember 2022.
"Mengingat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 masih dalam pandemi Covid-19 diperlukan kesiapsiagaan sektor kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyakit Covid-19," kata Azhar dalam salinan SE Kemenkes yang dikutip pada Selasa (20/12/2022).
Selain itu juga untuk memberikan pelayanan kesehatan selama mobilisasi masyarakat selama periode libur akhir tahun yang meliputi pengobatan penyakit sehari-hari, penyakit akibat perjalanan, serta tindakan kesehatan pada kecelakaan lalu lintas.
"Serta melakukan surveilans kesehatan untuk mengantisipasi potensi adanya kejadian luar biasa," kata Azra.
SE Kemenkes ini, kata Azra akan mejadi acuan bagi dinas kesehatan provinsi dan daerah selama periode libur akhir tahun.
Terdapat 11 poin dalam SE tersebut, diantaranya yaitu pemerintah daerah dan dinas kesehatan daerah diminta membentuk Tim Penyelenggaraan Kesehatan dalam menghadapi arus Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
"Menyelenggarakan Pos Kesehatan yang letaknya berdekatan dengan Pos yang disediakan oleh pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan, termasuk pada lokasi padat wisata dan rawan kecelakaan."
Ketiga, menyiapkan fasilitas layanan kesehatan khususnya puskesmas dan rumah sakit di jalur utama yang dilalui masyarakat. Selain itu juga menyiagakan rumah sakit untuk mengantisipasi loncakan Covid-19 akibat mobilisasi masyarakat.
Keempat, menyiapkan posko vaksinasi Covid-19. Kelima, Berkoordinasi dengan lintas sektor untuk melakukan testing, tracing dan treatment kepada pelaku perjalanan termasuk menyediakan tempat isolasi pada penemuan kasus postif Covid-19.
Keenam, pelaku perjalan anak usia 6-12 yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 wajib mengantongi surat keterangan dari puskesmas dan didampingi orang dewasa.
"Melakukan pemeriksaan kesehatan untuk deteksi dini faktor risiko kecelakaan pada pengemudi Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di terminal bus dan pool keberangkatan yang dilakukan oleh Tim kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota."
Kedelapan, menerapkan dan malaksanakan pemantauan terhadap protokol kesehatan termasuk protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan pelaku perjalanan luar negeri.
"Menyiapkan mitigasi Kejadian Luar Biasa (KLB), mitigasi bencana yang mungkin terjadi pada masa Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023."