Unik, Pengemudi di Cawang Tutup Pelat Merah Mobilnya dengan Pelat Hitam, Langsung Ditilang Polisi
ERA.id - Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberhentikan dan menegur pengemudi mobil berpelat merah yang menutupi pelat dinasnya dengan pelat hitam, saat melintas di Cawang, Jakarta Timur, Kamis silam.
"Polri Satlantas Jakarta Timur menegur dan menindak pengendara mobil yang menggunakan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) tidak sesuai surat yang sah di TL (traffic light) UKI Cawang," demikian keterangan diunggah oleh akun Instagram Ditlantas Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Senin kemarin.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur AKBP Edy Surasa mengatakan petugas tidak memberikan surat tilang dan hanya memberikan teguran.
"Kita tadi sudah melakukan penindakan. Penindakan kan enggak harus dengan tilang manual, peneguran kan juga boleh," ujar Edy.
Lebih lanjut dia menjelaskan pelat asli kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas dengan pelat merah.
Namun saat diperiksa petugas kendaraan tersebut kedapatan menggunakan pelat nomor hitam untuk menutupi pelat merah kendaraan tersebut.
"Kita periksa, ternyata enggak bener dan kita cek pelat merah. Kita suruh lepas, suruh ganti yang asli pelat merah dia," ucap Edy.
Setelah diberikan teguran dan memasang pelat asli kendaraan tersebut, pengemudi tersebut kemudian diperbolehkan melanjutkan perjalanan.