Jaksa Akan Bacakan BAP Ketua RT Rumah Ferdy Sambo pada Sidang Hari Ini
ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi yang tak hadir dalam persidangan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, pada Kamis (29/12/2022) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Salah satu keterangan yang dibacakan ialah saksi Seno Sukarto yang merupakan Ketua RT/RW 05/01, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel. Diketahui, Seno tak bisa hadir karena sedang sakit dan sudah lanjut usia.
"Iya (pembacaan BAP) salah satunya ketua RT," kata anggota tim JPU, Paris Manalu kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).
Diketahui dalam persidangan Ferdy Sambo pada Selasa (27/12) kemarin, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso sempat menyebut bakal ada empat sampai enam saksi yang akan dibacakan keteranganya.
"Ada 4 orang atau 6 saksi yang akan dibacakan ya," kata Hakim Wahyu saat sidang di PN Jaksel, Selasa, (27/12).
Majelis hakim juga memberi kesempatan kepada penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk menunjukan alat bukti.
"Silakan tidak apa-apa, kita akan terima. Jadi saudara JPU pada hari Kamis besok, penasihat hukum terdakwa akan mengajukan bukti di persidangan," tambah Hakim Wahyu.
Diketahui, kelima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.