Disebut Selingkuh dengan PC oleh Jaksa, Pengacara: Tunangan Brigadir J Lebih Cantik dan Muda!
ERA.id - Jaksa menyimpulkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) selingkuh saat di Magelang. Keluarga Brigadir J membantah hal itu.
"Dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan kami tidak sepakat mengingat Yosua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari terdakwa Putri Candrawathi," kata pengacara keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak, saat dihubungi, Senin (16/1/2023).
Martin tak bicara banyak mengenai hal ini. Dia hanya menambahkan keluarga Yosua sepakat dengan jaksa terkait tidak adanya kejadian kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J ke istri Ferdy Sambo saat di Magelang.
Sebelumnya, jaksa yakin Putri Candrawathi tidak diperkosa saat di Magelang. JPU menilai kejadian sebenarnya ialah Putri dan Yosua berselingkuh.
"Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah FS di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi PC," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan ke terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin.
Jaksa menambahkan pihaknya tidak setuju dengan keterangan ahli dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), Reni Kusuma Wardhani dalam sidang beberapa waktu lalu yang menyatakan, ada kejadian pelecehan atau kekerasan seksual.
Terkait kejadian di Magelang, JPU percaya keterangan ahli polygraph, Aji Febrianto Ar-Rosyid yang menyebut ada perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo dengan Yosua.
"Kami menangapi terkait keterangan ahli Dr Reni Kusuma Wardhani adanya kekerasan seksual bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya, bahwa dalam keterangan Aji Febriyanto selaku ahli polygraph mengatakan saksi Putri terindikasi berbohong polygraph saat ditanya 'apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?', yang juga dinyatakan dalam BAP," tambah jaksa.
Selain itu, ketidakyakinan jaksa karena Putri Candrawathi tak memeriksakan diri ke dokter atau melakukan visum bila benar mengalami kekerasan seksual.