Bripka HK Disanksi Demosi 4 Tahun Kasus Perselingkuhan dan KDRT Terhadap Istrinya

ERA.id - Anggota Polsek Pondok Aren yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, dan penelantaran terhadap istrinya, Bripka HK telah selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Propam Polda Metro Jaya.

Dari putusan sidang KKEP, Bripka HK disanksi demosi empat tahun.

"Bripka HK, anggota Polsek Pondok Aren dalam pengaduannya bukan KDRT, tetapi perselingkuhan dan penelantaran. Putusan sidang KKEP-nya demosi 4 tahun dan tunda pangkat 1 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).

Istri Bripka HK, IS mengaku kecewa atas hasil putusan sidang etik terhadap suaminya. Seharusnya, dia menuturkan, suaminya disanksi seberat-beratnya.

"Setelah mendengarkan hasil putusan sidang kode etik polri Bripka HK yang memutuskan tidak direkom PTDH hanya demosi 4 tahun dan 1 tahun penundaan pangkat menurut klien saya Imelda Sinambela putusan tersebut tidak berkeadilan untuknya," kata pengacara IS, Tris Haryono. 

Sebelumnya, wanita berusia 24 tahun, IS mengaku menjadi korban dugaan penelantaran dan diselingkuhi oleh sang suami. Bahkan saat ini dirinya masih berstatus sebagai istri seorang polisi.

Namun apa daya, dirinya terpaksa melaporkan suaminya ke Propam Polda Metro Jaya atas dugaan penelantaran dan juga perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya.

"Belum ada (cerai). Jadi gini, ada satu dari tahun lalu sampai bulan April-Maret, dan kejadian itu berulang aja dengan perempuan yang sama. Dari kejadian ini, saya diusir dari rumah, tahun 2021 pernah diusir dan kontrak sendiri," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (12/11).

Menurutnya, saat itu sempat ada upaya dari pihak Polsek Pondok Aren. Namun upaya tersebut tidak membuat sang suami yang dinikahi sejak awal 2020 lalu berubah.

"Adalah restorative dari polsek, masih melakukan lagi, seperti itu, selingkuh itu masih, saya ngadu ke Polres Tangsel gak ada panggilan, gak ada efek jera, dan ini kasusnya gini aja, saya diusir dari rumah. Saya ngadu ke Kapolsek Kompol Dimas, saya ngadu lalu dilimpahkan dibilang bukan konsumsi umum, saya dikeluarkan dari grup Bayangkari," terangnya.