Alasan Klaim Asuransi Ditolak, Hindari Supaya Pengajuan Anda Diterima
ERA.id - Kepemilikan asuransi sangatlah penting sebagai perlindungan terhadap sejumlah risiko dalam kehidupan di masa mendatang. Pemilik polis asuransi dapat mengajukan klaim atas preminya saat dirinya membutuhkan. Namun tidak sedikit orang kesulitan dalam mengurus klaim asuransi dan mendapat penolakan. Apa alasan klaim asuransi ditolak?
Untuk bisa menikmati manfaat dari kepemilikan asuransi, pemilik polis perlu mengajukan klaim asuransi. Namun meski memiliki polis, tidak secara langsung pengajuan klaim asuransi Anda akan diterima atau disetujui oleh perusahaan asuransi atau pihak penanggung.
Perusahaan asuransi memiliki ketentuan bagi pemegang polis yang ingin mengajukan klaim asuransi. Dalam sejumlah kasus, terdapat beberapa alasan klaim asuransi ditolak.
Alasan Klaim Asuransi Ditolak
Perusahaan pemberi asuransi mempunyai kewenangan untuk memberi tahu apakah klaim yang Anda ajukan diterima atau ditolak. Berikut ini beberapa alasan klaim asuransi ditolak yang perlu Anda pahami dan hindari.
Polis Tidak Aktif
Salah satu penyebab klaim asuransi ditolak adalah karena polis asuransi berstatus tidak aktif, lapse, atau mati. Polis asuransi bisa mati apabila Anda tidak membayar premi hingga batas masa tenggang atau grace period. Masa tenggang penyetoran premi umumnya berlangsung maksimal 45 hari sejak waktu pembayaran terakhir yang Anda lakukan.
Klaim Termasuk dalam Daftar Pengecualian
Klaim asuransi Anda juga bisa ditolak apabila hal yang Anda ajukan termasuk dalam daftar pengecualian. Beberapa hal pengecualian dalam asuransi jiwa, di antaranya mati karena bunuh diri, mati akibat tindakan kejahatan, dan mati karena hukuman pengadilan.
Sementara dalam asuransi kesehatan, diberlakukan hal pengecualian dalam pengobatan tertentu. Hal pengecualian tersebut misalnya pengobatan akibat melahirkan atau yang berkaitan dengan kandungan, seperti keguguran.
Melakukan Pelanggaran Hukum
Penyebab lain klaim asuransi ditolak adalah karena adanya pelanggaran hukum dalam hal yang diajukan atau diklaim. Misalnya saat Anda mengajukan asuransi mobil, klaim kerusakan akibat kecelakaan akan ditolak apabila Anda terbukti berkendara secara ugal-ugalan. Hal ini juga berlaku dalam asuransi jiwa dan jenis asuransi lainnya.
Dokumen Tidak Lengkap
Pengajuan klaim asuransi harus disertai dengan dokumen yang lengkap. Apabila dokumen Anda tidak lengkap, maka pengajuan klaim Anda akan ditolak. Biasanya saat mengisi formulir pengajuan klaim, Anda akan diminta untuk menyerahkan dokumen-dokumen tambahan seperti fotokopi KTP dan polis asuransi.
Setiap jenis asuransi memberlakukan lampiran dokumen yang berbeda-beda. Dalam asuransi jiwa, Anda perlu melampirkan surat keterangan dari dokter. Sementara dalam asuransi mobil, Anda diminta menyertakan fotokopi SIM dan STNK.
Demikianlah beberapa alasan klaim asuransi ditolak. Selain sejumlah hal di atas, ada juga penyebab lain yang membuat pengajuan Anda ditolak, seperti terlambat mengajukan klaim, klaim termasuk pre-existing condition, klaim tidak tercakup dalam klausul perlindungan, dan pengajuan klaim dilakukan dalam waktu tunggu.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…