'Babak Baru' Delapan Fraksi DPR Perjuangkan Sistem Proporsional Terbuka, Koalisi Jokowi di DPR Mulai 'Goyah?'
ERA.id - Delapan fraksi di DPR RI masih memiliki kesempatan untuk memperjuangkan sistem proporsional terbuka atau memilih calon anggota legislatif (caleg) tetap dipertahankan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, delapan fraksi di DPR RI bisa menyampaikan pendapatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang permohonan judicial review UU Pemilu.
"Saya pikir partai-partai yang ada di DPR yang tetap ingin proporsional terbuka itu tetap bisa urun pendapat dalam menyampaikan pendapat DPR di sidang MK," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Wakil Ketua DPR RI itu menjelaskan, dalam sidang nanti, MK akan meminta pendapat baik dari pemerintah maupun parlemen. Menurutnya, kesempatan itu bisa dimanfaatkan untuk menyampaikan saran dari fraksi-fraksi yanng menolak sistem proporsional tertutup atau memilih partai politik.
"Di sidang MK kan itu ada pendapat DPR, pendapat pemerintah. Nah, pendapat DPR itu kan bisa pendapat dari fraksi-fraksi disampaikan dalam sidang MK. Kan enggak mungkin DPR unjuk rasa ke MK," kata Dasco.
Untuk diketahui, delapan dari sembilan fraksi di DPR RI mengeluarkan pernyataan bersama yang berisi penolakan terhadap sistem proporsional tertutup.
Delapan fraksi tersebut adalah Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Mereka meminta MK tetap konsisten dengan putusan sistem proporsional terbuka yang telah digunakan sejak pemilu 2009.
"Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia."
Ketiga, delapan fraksi di DPR RI mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
"Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara."