SIM C1 untuk Pengendara Apa? Simak Penjelasannya dalam Artikel Ini

ERA.id - Surat Izin Mengemudi atau SIM bagi para pengendara motor akan diterbitkan menurut golongannya. Tidak seperti sekarang yang hanya menggunakan satu jenis SIM C. Berdasarkan peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, selanjutnya golongan SIM C akan dibagi menjadi tiga kategori, yaitu SIM C biasa, SIM C1, dan SIM C2. Lantas, SIM C1 untuk pengendara apa?

SIM C1 untuk Pengendara Apa?

Pada Pasal 3 ayat 2 butir (e) disebutkan bahwa SIM C hanya diberlakukan untuk para pengendara motor dengan kapasitas mesin sampai 250cc. Jika hendak mengendarai motor dengan kapasitas mesin 201cc sampai 500cc, maka harus mempunyai SIM C1. Sementara itu, SIM C2 diberlakukan untuk moge 501cc ke atas. Sebelum mendapatkan SIM C1, maka pemilik moge harus terlebih dahulu memiliki SIM C.

Begitu juga dengan SIM C2, di mana pemohon harus mempunyai SIM C1. SIM C1 dan C2 tidak hanya wajib dimiliki bagi pemilik motor gede atau moge saja. Dalam pasal 3 ayat 2, disebutkan bahwa dua kategori SIM baru tersebut juga harus dimiliki bagi mereka yang mengendarai motor listrik.

Ilustrasi Aturan pembuatan SIM terbaru (Foto dari Antara)

"Lakukan pengecekan ke Satpas-Satpas. Kedepan SIM akan tersentralisasi, data akan diperbaiki sehingga akan strategis ketika ada instansi yang ingin integrasi. Pesan pak Kakorlantas dan Dirregident agar tidak ada lagi pelanggaran yang tidak perlu,” jelas Kasubdit SIM Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo dalam situs resmi Korlantas Polri.

Hingga kini waktu penggolongan tersebut memang belum ditetapkan. Namun, dalam waktu dekat, dalam rangka penerbitan SIM C1, Korlantas Polri akan mendata kendaraan di atas 250 cc.

"Korlantas akan ada rencana melakukan pendataan kendaraan di atas 250cc ke atas untuk menerbitkan SIM C1 tapi kita lihat terlebih dahulu lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak. Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3000 meter," kata Tri Julianto Djatiutomo.

Metode pengujian yang diterapkan pun berbeda-beda, disesuaikan dengan jenis motor yang dikendarai. Misalnya dari sisi jarak, akan disesuaikan dengan kapasitas mesin motor. Para pengendara moge jelas tidak akan diberikan praktik mengendarai motor kecil.

Namun, soal materi pengujian sebenarnya tidak terlalu jauh. Kompetensi pengendara itu akan dinilai sesuai dengan kapasitas motor yang hendak dikendarai. Adapun bagi yang sudah mempunyai SIM C, maka dapat naik kelas untuk memiliki SIM C1 ataupun SIM C2.

Untuk lebih jelasnya, berikut syarat-syarat untuk mendapatkan SIM C1 dan C2.

Syarat Mendapatkan SIM1 dan C2

  • Untuk mendapatkan SIM CI, CII, pemohon juga wajib mengikuti dan lulus ujian teori, keterampilan melalui simulator, dan juga praktik.
  • Namun, jika simulator belum tersedia, maka pemohon akan dinyatakan lulus berdasarkan ujian teori dan praktik. Pemohon ditetapkan lulus ujian teori jika berhasil mengumpulkan nilai paling rendah 70.
  • Bila dinyatakan tidak lulus, pemohon akan diberi kesempatan menjalani teori ujian ulang paling banyak dua kali dalam waktu 14 hari kerja dihitung sejak 1 hari setelah dinyatakan tidak lulus.
  • Sedangkan untuk menjalani ujian praktik, peserta dapat menjalaninya di lapangan ujian praktik atau lokasi atau lokasi ruas jalan tertentu. Begitu juga dengan jenis motornya akan disesuaikan, dengan kapasitas mesin sesuai dengan permohonan SIM.
  • Syarat selanjutnya, seperti yang dijelaskan sebelumnya, untuk memiliki SIM CI, pemohon harus sudah mempunyai SIM C biasa. SIM C yang dimiliki tersebut juga sudah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan. Begitu juga untuk memiliki SIM CII, pemohon harus memenuhi ketentuan memiliki SIM CI dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…