Apa Itu Veteran dan Berapakah Gaji Mereka?
ERA.id - Veteran, selain banyak digunakan sebagai nama jalan dan juga universitas, ternyata memiliki makna historis yang mendalam. Apa itu veteran? Berikut ini beberapa hal yang perlu Anda ketahui.
Apa Itu Veteran?
Veteran adalah seseorang yang pernah bekerja atau melayani di militer, polisi, atau organisasi lain yang berhubungan dengan keamanan nasional. Istilah ini sering digunakan untuk menyebut orang yang telah mengabdi di militer selama perang atau operasi militer lainnya.
Di beberapa negara, veteran biasanya mendapatkan hak-hak khusus seperti tunjangan kesejahteraan, akses layanan kesehatan gratis, dan prioritas dalam rekrutmen pekerjaan di beberapa instansi pemerintah.
Di negara-negara yang memiliki sistem militer yang lebih kecil, veteran mungkin juga diakui sebagai seorang pahlawan nasional atau diberi penghargaan khusus lainnya.
Syarat Veteran dari umur berapa?
Dilansir dari laman tni.mil.id, menurut undang-undang No 76 yang dapat menjadi anggota Veteran adalah yang pada saat berjuang sudah berumur 14 tahun dan memegang senjata secara langsung dan bertempur.
Awalnya, yang bisa menjadi vetaran adalah prajurut yang tidak termasuk anggota pendukung seperti PMI, Caraka, Bagian Dapur dan lain-lain. Namun pada undang-undang No 15 tahun 2012 berubah menjadi seluruh personil yang terlibat dalam perjuangan.
Veteran digaji berapa?
Terkait dengan besaran gaji veteran, Kementerian Pertahanan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2018, besarnya tunjangan yang diberikan negara mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Namun gaji veteran tersebut tergantung dari jenis dan golongannya.
Gaji yang diperoleh veteran tersebut terdiri dari dana kehormatan, dana bantuan kesehatan, dana tunjangan bagi keluarga (termasuk janda, duda, atau anak yatim veteran), dan santunan juga alat bantu tubuh untuk veteran yang cacat.
Perlu diketahui, semua jenis atau golongan veteran mendapat dana kehormatan sebesar Rp938 ribu. Kemudian untuk veteran pejuang setiap bulannya berhak memperoleh tunjangan dengan besaran sebagai berikut;
● Golongan A: Rp. 2.000.000
● Golongan B: Rp. 1.938.000
● Golongan C: Rp. 1.875.000
● Golongan D: Rp. 1.813.000
● Golongan E: Rp. 1.750.000
Sementara itu untuk semua jenis veteran pembela, tanpa membedakan golongan atau masa perjuangan, tunjangan yang didapat setiap bulannya sama rata yakni sebesar Rp. 1.750.000.
Apa Saja Persyaratan Menjadi Veteran?
Adapun beberapa persyaratan administrasi untuk mendaftar sebagai veteran sebagai berikut:
Persyaratan Umum:
- WNI usia sampai dengan mencapai minimal 50 tahun.
- WNI berjuang mempertahankan Kemerdekaan.
- WNI menderita cacat badan dan cacat ingatan akibat dari perjuangan bersenjata atau menjalankan suatu tugas negara RI.
Persyaratan Khusus.
- Mengisi formulir pendaftaran/permohonan calon Veteran yang disahkan oleh Kakanminvetcad (rangkap 6 dan ditempel pas foto 4x6)
- Foto Copy kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat setempat.
- Foto Copy kartu tanda penduduk yang masih berlaku dan dilegalisir oleh pejabat setempat.
- Surat keterangan tidak terlibat G.30 S/PKI atau organisasi terlarang dari Kodim setempat.
- Surat keterangan hasil penelitian (SKHP) dari kepolisian.
- Melampirkan surat kenal lahir minimal dari lurah atau desa dan sudah berusia 14 tahun pada waktu mulai perjuangan untuk PKRI serta minimal 18 tahun bagi pembela Trikora, Dwikora, Seroja 1975/1976.
- Melampirkan surat keterangan para saksi (untuk pengajuan bagi seroja tidak perlu).
- Melampirkan Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
Bagi masyarakat yang akan mendaftarkan menjadi anggota Veteran dapat segera mengurus di kantor Administrasi Veteran dan Cadangan (Kanminvetcad) yang ada di setiap Kodim.
Selain apa itu veteran, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu ingin tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…