Siasat Aparat Tangkap Lukas Enembe: Hitung Jumlah Pendukung Lewat Nasi Bungkus yang Dipesan

ERA.id - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan strategi aparat penegak hukum menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Mahfud mengatakan aparat menangkap Lukas dengan menghitung jumlah nasi bungkus yang dipesan oleh Lukas Enembe untuk para pendukungnya yang melakukan pengamanan.

Dia mengatakan jumlah nasi bungkus yang dipesan Lukas Enembe semakin lama semakin berkurang.

"Karena kita tahulah Lukas tuh pendukungnya berapa hari, pertama dia beli nasi bungkus misal ya 5 ribu, besok turun 3 ribu, terakhir turun cuma 60 ini sekarang sudah tidak ada org yang jaga di sana," kata Mahfud MD pada Rabu (11/1/2023).

Tak hanya itu, Mahfud MD juga menghitung jumlah makanan yang dibuat catering untuk pendukung yang berjaga-jaga di rumahnya.

"Kita menghitung tiap hari ada catatannya sehingga nangkapnya lebih gampang," jelas Mahfud MD.

Sebelumnya, KPK dibantu oleh Brimob Polda Papua telah menangkap Lukas Enembe di Kota Jayapura Papua, Selasa (10/1). KPK menyebut Lukas Enembe kooperatif saat ditangkap. 

KPK selanjutnya membawa Lukas Enembe ke Jakarta setelah sempat terlebih dahulu transit di Manado, Sulawesi Utara. Setibanya di Jakarta pada Selasa (10/1) malam, Lukas Enembe kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek "multiyears" peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek "multiyears" rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek "multiyears" penataan lingkungan venue menembak "outdoor" AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK juga menduga tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu. 

Untuk tersangka RL, KPK telah menahannya selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.