Revaldo Kembali Ditangkap Kasus Narkoba Ketiga Kalinya, Sanksi Hukuman Lebih Berat Menanti
ERA.id - Aktor Revaldo kembali ditangkap atas kasus narkoba. Penangkapan Revaldo ini dikonfirmasi oleh Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa.
"Benar, yang bersangkutan kami amankan terkait narkoba," kata Kombes Mukti Juharsa pada awak media, pada Rabu (11/1/2023).
Belum ada penjelasan secara detail mengenai kronologi penangkapan Revaldo kali ini. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan.
Sementara itu, penangkapan ini menjadi yang ketiga kalinya bagi Revaldo untuk kasus yang sama. Bintang film Sri Asih itu pertama kali ditangkap karena narkoba pada 2006 lalu.
Saat itu ia ditangkap dengan satu paket sabu beserta bong atau alat hisap. Pada penangkapan perdana ini, Revaldo divonis penjara 2 tahun dan denda.
Kemudian Revaldo kembali ditangkap untuk kedua kalinya pada Juli 2010, dengan barang bukti sabu-sabu dan paket ganja kering. Pada penangkapan kali ini, Revaldo divonis penjara selama 7 tahun.
Sejauh ini belum diketahui hukuman yang akan dijalani oleh pemeran Bono dalam film 30 Hari Mencari Cinta itu.