JPU Sebut Putri Candrawathi Selingkuh dengan Yosua Bukan Dilecehkan, Begini Respons Pengacara

ERA.id - Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai kliennya selingkuh dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) saat di Magelang, merupakan asumsi.

Arman menjelaskan tuntutan JPU sangat bertentangan dengan fakta persidangan.

"Hal ini hanya didasarkan pada hasil polygraph yang cacat hukum dan bertentangan dengan dua alat bukti yang dihadirkan oleh JPU, yaitu ahli Reni Kusumowardhani dan hasil pemeriksaan psikologi forensik nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022," kata Arman Hanis kepada wartawan, Senin (16/1/2023).

Arman menjelaskan hasil pemeriksaan psikologi forensik Putri Candrawathi itu diperkuat dengan kesaksian Reni yang menyebut, keterangan istri Ferdy Sambo perihal telah diperkosa Yosua layak dipercaya.

Namun, kata Arman, JPU malah menentang sendiri keterangan ahli yang dihadirkannya dan membuat kesimpulan berdasarkan kesaksian ahli polygraph.

Pengacara ini mengatakan asumsi yang dibangun jaksa itu dapat menjadi preseden buruk ke depannya untuk korban kekerasan seksual lainnya.

"Meskipun dalam sebuah persidangan sikap penasihat hukum bisa saja berbeda dengan JPU, namun dari perspektif upaya pencapaian keadilan dan kebenaran, asumsi-asumsi yang dibangun JPU sungguh merupakan catatan gelap upaya penegakan hukum yang patut disayangkan," katanya.

Sebelumnya, jaksa yakin Putri Candrawathi tidak diperkosa saat di Magelang. JPU menilai kejadian sebenarnya ialah Putri dan Yosua berselingkuh.

"Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah FS di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi PC," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan ke terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin.

Jaksa menerangkan pihaknya tidak setuju dengan keterangan ahli Reni dalam sidang beberapa waktu lalu yang menyatakan, ada kejadian pelecehan atau kekerasan seksual.

Terkait kejadian di Magelang, JPU percaya keterangan ahli polygraph, Aji Febrianto Ar-Rosyid yang menyebut ada perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo dengan Yosua.

"Kami menangapi terkait keterangan ahli Dr Reni Kusuma Wardhani adanya kekerasan seksual bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya, bahwa dalam keterangan Aji Febriyanto selaku ahli polygraph mengatakan saksi Putri terindikasi berbohong polygraph saat ditanya 'apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?', yang juga dinyatakan dalam BAP," tambah jaksa.