Sebut Jaksa Putar Balik Fakta Soal Putri Candrawathi Diperkosa, Pengacara: Tidak Pikirkan Dampak Psikologi Anak-Anaknya

ERA.id - Febri Diansyah, penasihat hukum terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, menyayangkan pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyimpulkan kliennya selingkuh dengan Brigadir J.

Padahal, kata Febri, istri Ferdy Sambo ini diperkosa Yosua saat di Magelang. Dia menerangkan ada empat alat bukti berupa keterangan saksi dan hasil psikologi forensik sudah dihadirkan dalam persidangan.

"Tapi (empat alat bukti) itu diputarbalikkan seolah-olah yang terjadi hal yang berbeda dan itu kami pandang merupakan bisa berdampak korban menjadi korban berulang kali atau double victimization dalam kekerasan seksual," kata Febri kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Febri menambahkan bukti mengenai Putri Candrawathi yang selingkuh dengan Yosua, lemah atau tidak kuat. Terkait kesimpulan Putri selingkuh dengan Yosua, mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini kecewa karena JPU tak memikirkan dampak psikologis ke keluarga kliennya.

"(JPU) tidak memikirkan dampak dari tuduhan tidak berdasar itu pada situasi psikologi Bu Putri, anak-anak, dan keluarga. Jadi itu memang sangat kami sayangkan," ucapnya.

Putri Candrawathi menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. Febri mengatakan pihaknya berharap jaksa tak membuat tuntutan dengan asumsi-asumsi.

"Kita tunggu tuntutannya dan kami akan lihat secara detail. Kalau dari tuntutan-tuntutan sebelumnya banyak sekali asumsi-asumsi yang seolah-olah dijadikan kebenaran padahal buktinya sangat rapuh," kata Febri.

Diketahui, Ferdy Sambo telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, pada Selasa (17/1) kemarin. Jaksa menuntut eks Kadiv Propam Polri ini dipenjara seumur hidup.

Selain Sambo, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) juga telah menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Senin (16/1) kemarin.

Kedua terdakwa ini sama, yakni dituntut delapan tahun penjara. Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dari tuntutan JPU ini.