DPRD DKI Sarankan ERP Tidak Langsung Diterapkan di 25 Ruas Jalan, Perlu Uji Coba Dulu
ERA.id - Komisi B DPRD DKI Jakarta menyarankan kebijakan jalan berbayar (Electronic Road Pricing/ERP) tidak langsung diterapkan di 25 ruas jalan seperti yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menyarankan penerapan kebijakan jalan berbayar itu diuji coba terlebih dahulu di tiga ruas jalan. Jika penerapan ERP terlalu banyak, dikhawatirkan nantinya kebijakan tersebut malah membebani masyarakat.
"Tadi juga sempat didiskusikan juga ini sangat terkesan memberatkan kalaupun diterapkan. Harusnya diujicoba di ruas-ruas tertentu dulu," ujar Ismail di Jakarta dikutip dari Antara, Senin (16/1/2023).
Selain itu, penerapan ERP pada tiga ruas jalan ini juga seperti saat rencana awal ERP dibuat pada tahun 2014, dengan jalan yang dipilih seperti Jalan Rasuna Said yang dipadati kendaraan bermotor setiap harinya.
"Tadi ada yang mengingatkan juga sebenarnya ide awal 2014 itu di tiga ruas jalan, seperti Kuningan Rasuna Said," katanya.
Seharusnya, kata dia, rencana penerapan ERP ini dibahas dalam rapat kerja yang digelar pada Senin (16/1) yang awalnya sempat dibuka oleh Ismail sekitar pukul 14.00 WIB.
Setelah itu, sejumlah anggota Komisi B DPRD DKI meminta rapat ditunda sampai pekan depan dengan alasan sejumlah perwakilan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak hadir.
Dari pantauan di lokasi, hanya Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo beserta jajarannya yang hadir dalam rapat ini.
Karena itu, Ismail menilai jika hanya Dishub yang hadir maka akan ada sejumlah pertanyaan yang tidak bisa terjawab. "Mengingat substansi yang akan dibahas ini sangat penting dan akan menimbulkan polemik di tengah masyarakat," katanya.
Ia berharap pekan depan ketika rapat kembali diadakan, beberapa pihak dari Pemprov DKI bisa memenuhi undangan sehingga pembahasan ERP bisa lebih komprehensif dan pertanyaan masyarakat bisa terjawab.
"Kami berharap dalam pembahasan ini pihak-pihak tersebut harus bisa hadir sehingga segala sesuatu nanti yang timbul dalam pertanyaan yang membutuhkan penjelasan dari mereka itu bisa terjawab tuntas," katanya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan jalan berbayar elektronik. Berkaitan dengan tarif, Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan besarannya berkisar antara Rp5.000 sampai Rp19.900 untuk sekali melintas.
Dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), dijelaskan kebijakan ini merupakan pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan dan waktu tertentu.
Merujuk draf tersebut, ERP bakal dilaksanakan di 25 ruas-ruas jalan atau kawasan yang memenuhi kriteria. Setidaknya ada empat kriteria untuk sebuah kawasan atau ruas jalan bisa menerapkan ERP.
Pertama, memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.
Kedua, memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.
Ketiga, hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.
Keempat, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.