Jaksa Simpulkan Ferdy Sambo Ikut Tembak Yosua, Pengacara Membantah: Asumsi Kosong

ERA.id - Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis membantah kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) soal kliennya ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Kami ingin tahu atas dasar alat bukti mana yang dipakai JPU dalam membuat kesimpulan tersebut yang dapat dipertanggungjawabkan. Ferdy Sambo tidak ikut menembak, tegas sejak awal tidak pernah berubah," kata Arman Hanis saat dihubungi, Senin (16/1/2023) kemarin.

Arman menilai jaksa membuat kesimpulan hanya berdasarkan satu keterangan saksi saja, yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Padahal, sambungnya, bukti-bukti atau tuduhan yang dihadirkan jaksa ke Ferdy Sambo terkait ikut menembak Brigadir J, tidak pernah terbukti atau terbantahkan.

"DNA senjata tidak ditemukan adanya DNA klien kami, kesaksian terkait sarung tangan juga tidak terbukti," ucapnya.

Lebih lanjut, Arman mengatakan JPU terkesan pilih-pilih terkait hasil pemeriksaan polygraph ke seluruh terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Jaksa, kata Arman, tidak memakai hasil polygraph Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) yang terindikasi jujur ketika ditanya Ferdy Sambo tidak ikut menembak Yosua.

Kubu Sambo ini menilai tuntutan yang dibuat jaksa ini hanyalah asumsi kosong saja. "Dari catatan kami, semakin banyak asumsi kosong yang dibangun sejak dari dakwaan sampai tuntutan. Awalnya kami pikir jaksa akan memperhatikan fakta sidang terkait hal ini, tapi ternyata tuntutan juga seperti masih bersandar di dahan yang lapuk," ucapnya.

Sebelumnya JPU menyimpulkan terdakwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J saat di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022).

JPU menjelaskan Richard adalah orang pertama yang menembak korban. Yosua yang telah ditembak Richard, langsung terjatuh tertelungkup dan mengerang kesakitan.

"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, saksi Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam memegang senjata api dan menembak kepalanya sebanyak satu kali tepat mengenai ke bagian belakang sisi kiri kepala korban, sehingga korban meninggal dunia," kata JPU saat membacakan tuntutan Bripka Ricky Rizal Wibowo saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).